Sebelum Bayar Denda, KTP Pelanggar Disita
SURABAYA, Jawa Pos − Teknis pembayaran sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai gamblang. Pemkot tidak ingin pelanggar aturan itu sekadar menggugurkan kewajiban dengan membayar denda. Namun, warga yang tidak patuh harus benar-benar jera
J
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa detail teknis pembayaran terus dibahas. Pemkot melalukan pengkajian. Tujuannya, hukuman tersebut efektif.
Pokok bahasan utama adalah pembayaran denda. Pelanggar tidak serta-merta langsung membayar Rp 250 ribu secara tunai di tempat. ”Ada teknisnya,” terangnya.
Yang terjaring razia prokes bakal dikenai hukuman. Setelah warga dinyatakan melanggar, petugas melakukan pendataan. Kemudian, KTP warga itu disita. ”Petugas memberikan surat sebagai bukti melanggar prokes,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, pelanggar diminta membayar denda. Pembayaran langsung ke kas daerah. Dengan demikian, tidak ada transaksi di lapangan. Nah, sebelum denda dibayar, KTP tetap disita. Pemkot juga memblokir NIK kartu kependudukan itu. KTP tidak bisa digunakan untuk sementara waktu.
Baru setelah tanggungan pelanggar itu tuntas, petugas memberikan bukti berupa surat pelunasan pembayaran. ”Surat itu digunakan untuk mengambil KTP,” terangnya.
Menurut Irvan, saat ini pembahasan perwali yang mengatur denda itu memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat, perwali ditetapkan. ”Tinggal penyempurnaan saja,” ucap mantan Kasatpol PP itu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan bahwa tren penurunan angka korona harus dijaga lewat upaya yang lebih keras. Salah satunya penerapan sanksi denda. ”Kami tidak boleh lengah,” tegasnya.
Dia meminta seluruh kecamatan turun. Menyisir warga yang tidak mengenakan masker. Juga memelototi titik-titik kerumunan. Pemantauan itu berjalan 24 jam.
Dia mencontohkan patroli di Jalan Genteng Besar dan kaki Suramadu minggu lalu. Dari hasil pemantauan, dua tempat itu kerap dipenuhi warga. Risma langsung meminta petugas turun. Seluruh pengunjung menjalani rapid test.
Terkait perwali denda, Risma berharap aturan itu berdampak. Kepatuhan warga mengenakan masker dan menjaga kerumunan meningkat. ”Ini juga sebagai efek jera,” jelasnya.
Warga di bawah umur atau belum memiliki KTP tidak dikenai denda. Pemkot memberikan hukuman sosial. Yakni, merawat orang dengan gangguan jiwa.
Penerapan aturan itu juga menyasar perusahaan, tempat usaha, serta perkantoran. Karyawan wajib memakai masker. Karyawan kantor yang masuk maksimal 50 persen. Yang tidak kalah penting, menjaga jarak. ”Tentu sanksinya beda,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menuturkan, perwali denda itu menyasar seluruh pelanggar. Termasuk warga dari luar kota yang tidak mematuhi prokes saat di Surabaya. ”Yang melanggar kena denda,” jelasnya.