Minta Warga Gunungsari Siapkan Berkas Kepemilikan
Lahan yang Akan Dijadikan Jembatan Gajah Mada
SURABAYA, Jawa Pos − Warga yang tinggal di sepanjang Jalan Gunungsari, tepatnya di bantaran Kalimas, bisa sedikit lega. Pemkot menunda penggusuran lahan yang akan didirikan jembatan Gajah Mada itu. Namun, dewan tetap meminta warga melengkapi berkas kepemilikan lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, penggusuran itu belum dilakukan karena pembangunan jembatan Gajah Mada ditunda. Rencananya, pembangunan jembatan dilanjutkan tahun depan.
”Karena itu, berkas kepemilikan harus tetap dilengkapi,” ujarnya dalam hearing yang diikuti perwakilan warga, dinas pekerjaan umum bina marga dan pematusan (DPUBMP), serta satpol PP tersebut kemarin (17/9). Jika ada bukti kepemilikan lahan, kata Baktiono, minimal warga mendapat ganti rugi sebagai kompensasi pembangunan jembatan. Sebab, pemkot juga berdalih punya bukti kepemilikan lahan tersebut.
Priyono, perwakilan warga, menyebut bahwa masyarakat setempat tinggal di lokasi itu sejak 1950-an. Surat-surat yang menunjukkan bukti kepemilikan lahan sempat hilang karena pernah terjadi kebakaran di lokasi tersebut. ”Nanti kami cari lagi berkasnya,” katanya. Pada saat hearing virtual itu, warga tak bisa menunjukkan berkas kepemilikan.
Secara terpisah, Kepala DPUBMP Erna Purnawati menceritakan detail riwayat lahan tersebut. Lahan yang berlokasi di Jalan Gunungsari 15 itu sudah diregistrasi di sistem informasi manajemen barang daerah. ”Data dari kelurahan (soal kepemilikan lahan oleh warga, Red) tidak ada,” katanya.
Lahan tersebut disewa PT Wijaya Karya pada 1966 yang dibuktikan dengan dokumen lengkap. Karena akan dibangun jembatan, pemkot menghentikan sewa itu. ”Yang jelas, untuk dokumen-dokumen itu, kita ada semuanya. Lengkap,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rachmawati meminta agar pemkot tetap menunggu dokumen dari warga. Karena itu, waktu penundaan penggusuran diharapkan bisa dimanfaatkan sebaikbaiknya oleh warga untuk menelusuri riwayat lahan serta melengkapi dokumendokumen yang dibutuhkan.
”Kalau keduanya ada, sama-sama punya dokumen, mungkin prosesnya akan panjang. Tapi, beda lagi kalau yang punya salah satu saja. Tetap kita beri waktu ke warga untuk melengkapinya,” jelas politikus PKS itu.