Pengedar Divonis 6 Tahun Plus 6 Tahun Penjara
SURABAYA, Jawa Pos - Achmad Muchamad harus mendekam di penjara dalam waktu lama. Pria yang akrab disapa Amik itu divonis dobel untuk dua kasus narkoba berbeda. Dalam dua kasus narkoba tersebut, terdakwa divonis pidana masingmasing enam tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dalam kasus yang pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan dua bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 40 gram dan 0,58 gram. Selain itu, tiga bungkus ekstasi masing-masing 0,41 gram, 0,44 gram, dan 82,5 gram.
Barang bukti narkotika itu ditemukan saat polisi menangkap terdakwa dan menggeledah kamar kosnya di Jalan Sawahan Sarimulyo pada 30 Januari lalu. Terdakwa mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Sinyo Jay yang kini masih buron.
”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar hakim Martin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/9).
Selain itu, dalam kasus yang kedua, Martin menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkotika. Yakni, seratus butir pil ekstasi kepada terdakwa William Putra Penjaya di RS Mata Undaan pada 31 Januari lalu. Sebanyak 60 butir akan dijual terdakwa William kepada Fernandi yang kini buron. Sebanyak 40 butir lain dikembalikan kepada Amik.
Sama dengan kasus pertama, hakim Ginting menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis kedua dibacakan majelis hakim sesaat setelah vonis perkara pertama dibacakan. ”Untuk dua perkara ini, kamu masingmasing divonis enam tahun plus enam tahun,” kata hakim Ginting kepada terdakwa dalam sidang telekonferensi.
Hakim Martin menyatakan, terdakwa terlebih dahulu harus menjalani pidana penjara untuk kasus yang pertama jika sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah masa tahanan kasus yang pertama selesai, terdakwa akan langsung menjalani masa tahanan kasus yang kedua. ”Jadi, kalau diakumulasikan, menjadi 12 tahun,” ucapnya.
Menanggapi vonis dobel itu, terdakwa Amik awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun, setelah ditegaskan lagi oleh pengacaranya, dia akhirnya menyatakan menerima putusan tersebut. ”Saya menerima yang mulia. Sementara itu, pengacara yang enggan menyebutkan namanya menolak saat dikonfirmasi seusai sidang.