Mendekam di Tahanan gara-gara Balas Dendam
SURABAYA, Jawa Pos – Ade Putra Rafandi dan M. Rizal Yusuf diadili setelah menyabetkan celurit hingga melukai Agus Setiawan. Bacokan itu mengakibatkan lengan Agus terluka. Kedua terdakwa melakukan pembacokan setelah mendapat kabar bahwa temannya terluka setelah dikeroyok geng motor.
Jaksa penuntut umum (JPU) M. Fadhil menjelaskan, Ade dan M. Rozak mengendarai sepeda motor dini hari pada pertengahan Mei lalu di Jalan Sidosermo. Namun, saat berada di putar balik jalan, sepeda motor yang dikendarai Ade dan Rozak ditendang sekelompok remaja yang diyakini sebagai geng motor. Keduanya dikeroyok hingga terluka.
Ade dan Rozak pergi mengadu kepada temannya, Rizal. Ade juga membawa celurit. Mereka yang sudah berbekal senjata tajam mencari keberadaan geng motor yang menyerangnya. Ade berboncengan dengan Rizal. Rozak mengendarai sepeda motor sendirian.
Sesampai di Jalan Sidosermo, ketiganya menjumpai sekelompok remaja yang berkerumun. Salah satunya, Agus Setiawan. Ketiganya meyakini kelompok remaja tersebut adalah geng motor yang sudah menyerang mereka.
”Terdakwa Ade langsung mengayunkan senjata celurit ke Agus
Setiawan dan mengenai lengan hingga robek. Kemudian, seluruh orang yang berkumpul melarikan diri,” kata jaksa Fadhil di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/9).
Saat bersaksi dalam sidang, Rozak mengaku bahwa dirinya bersama terdakwa Ade lebih dulu diserang. Mereka hanya ingin balas dendam. ”Saya tiba-tiba dihajar waktu putar balik terus terjatuh,” ucap Rozak.
Pengacara terdakwa, Abdul Kadir, menyatakan bahwa terdakwa memang lebih dulu diserang. ”Rozak dan Ade yang dikeroyok dulu hingga jatuh dan berdarah. Setelah dikeroyok, mau balas,” jelasnya.