Kepala Sales Embat Uang Pinjaman Nasabah
SURABAYA, Jawa Pos – Sebagai kepala sales PT Astra Sedaya Finance (ASF), Stevanus masih tergiur uang pinjaman nasabah. Duit yang seharusnya diterima nasabah malah dimasukkan ke rekening pribadinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang menjabat sebagai kepala sales PT Astra Sedaya Finance (ASF) Cabang Surabaya telah menggelapkan uang hasil top-up atau penambahan pinjaman yang diajukan seorang debitor sebesar Rp 140,4 juta. Uang itu rencananya digunakan debitor untuk membeli mobil Toyota Yaris.
Menurut jaksa, uang top-up itu ditransfer langsung oleh PT ASF pusat kepada debitor. Terdakwa menyuruh anak buahnya untuk meminta kepada debitor agar mentransfer uang pinjaman yang sudah diterimanya. Namun, transfer ke rekening pribadi terdakwa atas permintaan terdakwa. Bukan ke rekening perusahaan.
Terdakwa menyatakan akan mentransfer uang itu ke kantor pusat. Namun, setelah uang dari debitor itu masuk ke rekeningnya, terdakwa tidak mentransfernya ke rekening perusahaannya. ”Melainkan uang tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan kepala cabang PT ASF Surabaya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan sendiri,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Sutarno memvonis terdakwa pidana dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Darwis yang menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar hakim Sutarno dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/9).
Menanggapi vonis itu, terdakwa Stevanus yang tidak didampingi pengacara menyatakan pikirpikir. Dia masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. ”Saya pikir-pikir Yang Mulia,” katanya.