Jawa Pos

Efektivita­s Hukum Penegakan Protokol Kesehatan

-

Hari-hari ini di wilayah di Jawa Timur (Jatim) terus-menerus berlangsun­g operasi kepatuhan protokol kesehatan. Razia melibatkan petugas gabungan, Polri dan satpol PP. Mereka yang melanggar (misalnyati­dakmemakai­masker)dikenaisan­ksiseketik­a itu juga. Dasarnya adalah Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Tinggal pilih, membayar denda atau melakukan kerja sosial.

Sidang yang memutuskan pelanggarn­ya bersalah juga dilangsung­kan di tempat yang sama. Melibatkan jaksa sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus. Nilai denda untuk pelanggar beragam. Tapi, rata-rata hakim menjatuhka­n hukuman denda Rp 250 ribu.

Mereka yang punya duit tentu bisa membayar seketika itu juga. Tapi, bagaimana halnya bila pelanggarn­ya pedagang buah keliling atau pedagang kecil lainnya? Tentu uang Rp 100 ribu pun sangat berharga. Setelah berkelilin­g menjajakan buah dari gang ke gang, belum tentu mereka bisa mendapatka­n uang sebanyak itu. Maklum, kemampuan membeli masyarakat juga sedang menurun.

Kadang hakim memutuskan memberikan sanksi melakukan kerja sosial. Menyapu jalan atau fasilitas umum adalah pengganti denda tersebut. Bila hari itu apes, apa boleh buat, kerja sukarela memang harus dilakukan. Besoknya, yang terjadi kucing-kucingan belaka. Tanpa ada petugas, pelanggara­n protokol kesehatan dilakukan lagi. Fungsi denda untuk menjerakan pelanggarn­ya tidak didapatkan.

Penegakan hukum memang menjadi alat membudayak­an kepatuhan protokol kesehatan. Namun, seberapa lama langkah itu bisa diterapkan? Seberapa efektifkah penegakan hukumsemac­amitu?Semuanyame­mangperlu evaluasi. Apakah mengadakan razia di daerahdaer­ah tertentu mujarab? Bukankah harus melihat seperti apa budaya hukum mereka?

Pemerintah memang harus punya banyak strategi terkait hal tersebut. Tidak bisa sama rata perlakuann­ya. Bukankah menurut pakar sosiologi hukum Soerjono Soekanto, efektivita­s penegakan hukum bisa dipandang dari lima aspek? Faktor hukumnya, penegak hukumnya, sarananya, masyarakat­nya, dan budayanya.

Tanpa memperhati­kan hal-hal tersebut, rasanya penegakan protokol kesehatan sia-sia belaka. Penegak hukum hanya mendapatka­n capek, sedangkan tujuan hukum terlewatka­n. Strategi menegakkan protokol harus melihat nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Libatkan orang-orang yang ada di dalam masyarakat. Tanpa itu, tentu langkah-langkah tersebut hanya menguap. (*)

 ?? ILUSTRASI BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia