Sebut Tujuh Alasan Pilkada Jangan Ditunda
Survei Kualitatif LSI Denny JA
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah bersama KPU dan DPR memutuskan pilkada serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Berdasar hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, ada tujuh alasan pesta demokrasi itu tidak perlu ditunda.
Ikrama Masloman, peneliti LSI Denny JA, menyatakan, pilkada serentak 2020 di 270 daerah tidak perlu ditunda. Tapi, cukup dilakukan modifikasi dalam teknis pelaksanaannya. Menurut dia, ada tujuh alasan kontestasi politik itu harus tetap digelar tahun ini.
Alasan pertama adalah legitimasi. Jika pilkada ditunda, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan dipimpin pelaksana tugas (Plt). Menurut dia, 270 kepala daerah itu sama dengan 49 persen dari total 548 kepala daerah.
Dalam masa pandemi Covid-19, tutur dia, jumlah itu terlalu banyak jika di-Plt. Ikrama mengatakan, legitimasi Plt tentu berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya juga terbatas, termasuk soal anggaran.
”Mereka juga tidak bisa mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” ungkapnya dalam paparan virtual kemarin (24/9)
Alasan kedua, yaitu proporsi. Saat ini dari total 270 daerah yang menggelar pilkada, hanya ada 16,3 persen yang masuk zona merah. Karena itu, kata Ikrama, tidak tepat jika harus membatalkan 83,7 persen wilayah lain.
Alasan ketiga, soal kepastian hukum dan politik. Menurut Ikrama, jika pilkada kembali ditunda demi menunggu vaksin Covid-19, pelaksanaan pilkada semakin tidak pasti. Sebab, sampai saat ini uji klinis vaksin belum bisa diselesaikan.
”Pilkada di 270 wilayah itu terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tidak pasti,” tuturnya.
Keempat adalah alasan pilihan kebijakan. Dia mengatakan, dalam situasi sulit atau krisis, pilihan kebijakan harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek. Selain eksekutif, DPR telah menetapkan pilihan bahwa pelaksanaan pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember 2020.
”Perppu dari presiden pun tak akan berlaku jika ditolak DPR yang merupakan representasi parpol,” jelasnya.
Alasan berikutnya adalah kesehatan. Menurut dia, 16,3 persen daerah pilkada berzona merah dapat diberikan aturan khusus. Misalnya, tidak boleh membuat publik berkumpul lebih dari 5 orang. Sementara itu, di wilayah lainnya tidak boleh berkumpul di atas 50 orang. Calon kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan bisa dikenai sanksi bertingkat hingga diskualifikasi.
Alasan keenam, yaitu ekonomi. Ikrama menjelaskan, secara nasional kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun. Sementara itu, alasan ketujuh pilkada jangan ditunda adalah pertimbangan modifikasi bentuk kampanye. Menurut dia, banyak referensi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dari berbagai negara.
Survei kualitatif LSI Denny JA dilakukan dengan kajian data sukender dari tiga lembaga. Yaitu, Gugus Tugas Nasional Covid-19, Worldometer, dan WHO. Selain itu, riset diperkuat dengan analisis media.