Larang Pjs Bikin Kebijakan Strategis
Incumbent Cuti Pilkada, Pjs dan Plt Bertugas
JAKARTA, Jawa Pos – Para petahana yang maju dalam kontestasi pilkada 2020 mulai memasuki masa cuti di luar tanggungan negara hari ini (26/9). Selama masa kampanye hingga 71 hari ke depan, posisi tampuk kepemimpinan akan dipegang sementara oleh pelaksana tugas (Plt) dan pejabat sementara (Pjs).
Jika wakil kepala daerah tidak maju kontestasi, yang bersangkutan otomatis menjabat Plt kepala daerah. Sementara itu, jika kepala daerah dan wakilnya sama-sama maju dalam kontestasi, pemerintah menugaskan Pjs.
Di level provinsi, ada empat daerah yang harus diisi Pjs. Yakni, Sulawesi Utara, Jambi, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara. Semua dipenuhi oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar sebagai Pjs
Kepulauan Riau, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni sebagai Pjs Sulawesi Utara, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP Restu Ardi Daud menjabat Pjs Jambi, serta Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi untuk Pjs Kalimantan Utara. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin prosesi pengangkatan para Pjs di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Tito menekankan ada dua agenda yang harus dikawal para Pjs. Yakni, memastikan
pilkada lancar dan melanjutkan penanganan pandemi di daerah. Pjs juga diminta berkoordinasi dengan para penyelenggara pemilu untuk memastikan pilkada tidak menjadi klaster penularan Covid-19.
Tito juga mengingatkan, para Pjs dilarang membuat kebijakan baru yang strategis. Sebab, kewenangannya hanya terbatas menjalankan roda pemerintahan. Jika ada kebijakan yang harus diambil, Pjs diminta mengomunikasikan ke kepala daerah yang tengah cuti.
”Sehingga program-program yang sudah dibuat oleh pejabat yang sedang cuti itu tetap bisa berlanjut dan sepanjang itu positif,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, untuk level kabupaten/ kota, jumlah Pjs mencapai 133 orang. Yang mengisi Pjs bupati/ wali kota adalah pejabat tinggi di level pemerintah daerah.
Akmal menegaskan, selama bertugas, para Pjs akan mendapat pengawasan ketat oleh Kemendagri. Hal itu untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun pelanggaran netralitas dalam pilkada.
”Nanti kita awasi ketat. Jika tidak netral, kita ganti,” pungkasnya.