50 Ribu Tautan Jual Obat Ilegal via Online
Mayoritas Terkait Pengobatan Covid-19
JAKARTA, Jawa Pos – Pada 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Tahun ini, belum genap setahun (Januari–Juni), terjadi peningkatan hampir 100 persen, yakni 48.058 tautan penjualan obat dan makanan ilegal.
”Obat ilegal ini bisa jadi mengandung bahan kimia berbahaya dan produk yang juga untuk obat uji Covid-19,” tutur Kepala BPOM Penny K. Lukito. Obat-obat yang terkait dengan Covid-19 seperti hydroxychloroquine, azithromycin, dan dexamethasone banyak dijual secara ilegal.
Hasil patroli siber sejak Maret lalu, ditemukan hampir 50 ribu tautan yang menjual obat-obat tersebut. Tautan itu, menurut
Penny, telah di-take down. ”Ini tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli,” ucapnya.
Penny menyatakan bahwa obat keras tersebut harus dibeli dengan resep dokter. Masyarakat biasa yang tak memiliki resep atau tidak sakit dilarang membelinya. Kondisi serupa terjadi pada penjualan obat dan makanan ilegal yang tidak terkait dengan Covid-19. Selama kurun waktu Maret hingga September, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi. Nilai temuan barang buktinya sebesar Rp 46,7 miliar.
Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan obatobat tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama BPOM berhasil melakukan penindakan di 13 provinsi. ”Jumlah barang buktinya 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar,” ungkap Penny.
Temuan terbaru didapat pada Rabu (23/9), yakni temuan barang bukti sebanyak 60 item obat tradisional tanpa izin edar. Seluruhnya berjumlah 78.412 pcs yang diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp 3,25 miliar. ”Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce. Serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ungkap Penny.
Mereka yang bandel membuat dan mendistribusikan obat dan makanan ilegal dapat dijerat hukum. Sesuai UndangUndang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku bisa dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. ”Selain itu, tersangka dapat dikenai hukuman pidana berdasar ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, BPOM akan memusnahkan barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun sebelumnya. Dalam setahun BPOM menemukan obat dan makanan ilegal senilai Rp 53,5 miliar. ”Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapa pun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal,” tegasnya.