Soal Nomor, Sama-Sama Bersyukur
Bawaslu dan Satpol PP Mulai Tertibkan APK
GRESIK, Jawa Pos – Dua pasangan calon bupati-wakil bupati Gresik sudah mendapat nomor urut sesuai hasil undian yang digelar KPU Gresik pada Kamis malam (24/9). Pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapatkan nomor 1, sedangkan pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) memperoleh nomor 2.
Dua pasangan calon itu pun sama-sama optimistis dengan nomor tersebut. Pasangan QA, misalnya. ’’Mudah-mudahan nomor 1 ini menjadi pertanda baik. Nomor 1 menjadi bilangan ganjil. Allah sendiri mencintai bilangan ganjil,’’ kata Qosim.
Pernyataan senada disampaikan Alif. Dia bersyukur mendapatkan nomor 1. Sebab, angka 1 itu sesuai dengan nama yang dimilikinya. ’’Nama saya Alif, mendapatkan nomor alif juga. Semoga membawa keberuntungan dan keberkahan. Selebihnya, kami berserah kepada Allah,’’ papar alumnus S-2 Kesehatan Masyarakat Unair itu.
Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani, juga mengatakan bahwa nomor 2 yang diperoleh itu menjadi simbol perdamaian dalam pilkada di tengah pandemi Covid-19. ’’Sesuai filosofi dua jari, yang berarti perdamaian. Yang terpenting, pilkada aman tanpa ada fitnah dan kebencian,’’ ungkap mantan ketua DPRD Gresik tersebut.
Nomor 2 itu, lanjut Yani, juga sesuai dengan jargon yang sudah disiapkan. ’’Salam dua jari, jangan lupa pilih Gus Yani,’’ candanya.
Saat dilakukan pengundian nomor urut, simpatisan kedua pasangan calon tersebut samasama nonton bareng di posko pemenangan masing-masing. Maklum, karena ada ketentuan pembatasan kerumunan massa selama pandemi, mereka dilarang datang ke lokasi acara di Hotel Horison, GKB.
Simpatisan pasangan QA menggelar nonton bareng di posko pemenangan Jalan Kalimantan, GKB. Sebelumnya, mereka melaksanakan salawat nariyah bersama. Setelah itu, baru nonton bareng tayangan live streaming pengundian nomor urut. Begitu paslon yang mereka dukung mendapat nomor 1, beberapa di antaranya langsung sujud syukur. Ada juga yang melompat kegirangan hingga menangis haru. Sementara itu, pendukung Niat nonton bareng di posko wilayah Desa Srembi, Kebomas.
Kemarin (25/9) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan satpol PP menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang bergambar pasangan QA maupun Niat. ’’Pasca ditetapkannya pasangan calon pada 22 September lalu, kami bersihkan semua karena sudah termasuk pelanggaran kampanye. Sebab, sesuai jadwal, kampanye baru dilaksanakan mulai 26 September (hari ini, Red),’’ kata Syafi’ Jamhari, anggota Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Sesuai Peratuan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada, terdapat batasan jumlah pemasangan APK di beberapa tingkatan wilayah. Baik tingkat kecamatan maupun desa. Ketentuan itu dijelaskan dalam pasal 28. Secara umum, jumlah maksimal batasan tersebut, antara lain, 6 spanduk di tingkat desa, 30 umbul-umbul di tiap kecamatan, 15 baliho sekabupaten, serta penggunaan 5 billboard atau videotron di seluruh kabupaten.
’’Diatur pula tentang ukurannya dan wajib memperhatikan titik pemasangan,’’ paparnya.
Jamhari menambahkan, APK paslon tidak hanya yang berasal dari tim pemenangan. Bisa juga dari relawan atau pendukung yang selama ini banyak terlihat di berbagai titik. ’’Selama menampilkan visi, misi, nomor urut, nama, atau gambar paslon, itu masuk kategori APK. Jadi, kami tertibkan jika tidak memenuhi aturan yang ada,’’ tegasnya.
’’Beberapa sudah kami amankan di kantor. Yang bersangkutan boleh mengambil APK tersebut. Dengan catatan, wajib memperhatikan aturan jika akan dipasang kembali. Kalau tidak, terpaksa kami amankan lagi,’’ tandasnya.