Tersangka Begal Payudara Terancam 9 Tahun Penjara
SURABAYA, Jawa Pos – Saat digelandang petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aris Tri Yahya terus menunduk. Kemarin (25/9) polisi menggelar kasus yang melibatkan tersangka begal payudara tersebut.
Penangkapan tersangka itu bermula dari laporan masyarakat. Yakni, setelah laki-laki 29 tahun tersebut melancarkan aksinya pada Kamis pagi (17/9) di kawasan Sidotopo Wetan. Dia mengaku melakukan tindakan memeras payudara karena bisikan gaib yang sering didengarnya saat tengah malam. Namun, setelah diperiksa petugas, tersangka mengaku sakit hati ditinggal menikah oleh sang kekasih. ”Sebelum itu, saya selalu mendengar bisikan saja,” katanya.
Aris juga mengaku hanya tiga kali melakukan aksi amoral tersebut di tempat yang berbeda-beda. Dia biasanya melancarkan aksinya tersebut pada pagi hari saat para perempuan beraktivitas. Akibat ulahnya tersebut, Aris harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyebutkan, ada tiga korban yang saat ini sudah melapor. Yaitu, NO, RA, dan CA. ”CA adalah korban terbaru,” ujarnya. ”Tersangka ini melancarkan aksinya saat bersepeda onthel. Saat CA melintas, pelaku langsung memegang dan memeras payudara korban,” jelasnya.
Mengetahui bagian tubuhnya dipegang tersangka, CA langsung berteriak. ”Tersangka tidak bisa berkutik setelah diamankan masyarakat,” ungkapnya.
Ganis menjelaskan, tiga perempuan dewasa yang menjadi korban tersangka itu berada di tiga tempat yang berbeda. Yakni, di Pogot, Sidotopo Wetan, dan Tenggumung.