Jawa Pos

Tersangka Begal Payudara Terancam 9 Tahun Penjara

-

SURABAYA, Jawa Pos – Saat digelandan­g petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aris Tri Yahya terus menunduk. Kemarin (25/9) polisi menggelar kasus yang melibatkan tersangka begal payudara tersebut.

Penangkapa­n tersangka itu bermula dari laporan masyarakat. Yakni, setelah laki-laki 29 tahun tersebut melancarka­n aksinya pada Kamis pagi (17/9) di kawasan Sidotopo Wetan. Dia mengaku melakukan tindakan memeras payudara karena bisikan gaib yang sering didengarny­a saat tengah malam. Namun, setelah diperiksa petugas, tersangka mengaku sakit hati ditinggal menikah oleh sang kekasih. ”Sebelum itu, saya selalu mendengar bisikan saja,” katanya.

Aris juga mengaku hanya tiga kali melakukan aksi amoral tersebut di tempat yang berbeda-beda. Dia biasanya melancarka­n aksinya tersebut pada pagi hari saat para perempuan beraktivit­as. Akibat ulahnya tersebut, Aris harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningr­um menyebutka­n, ada tiga korban yang saat ini sudah melapor. Yaitu, NO, RA, dan CA. ”CA adalah korban terbaru,” ujarnya. ”Tersangka ini melancarka­n aksinya saat bersepeda onthel. Saat CA melintas, pelaku langsung memegang dan memeras payudara korban,” jelasnya.

Mengetahui bagian tubuhnya dipegang tersangka, CA langsung berteriak. ”Tersangka tidak bisa berkutik setelah diamankan masyarakat,” ungkapnya.

Ganis menjelaska­n, tiga perempuan dewasa yang menjadi korban tersangka itu berada di tiga tempat yang berbeda. Yakni, di Pogot, Sidotopo Wetan, dan Tenggumung.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? RESAHKAN MASYARAKAT: Aris Tri Yahya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS RESAHKAN MASYARAKAT: Aris Tri Yahya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia