Jawa Pos

Pengembali­an Aset Tunggu Inkracht

Jaksa Pastikan Tempuh Kasasi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Perintah hakim untuk mengembali­kan semua aset Memiles yang bernilai ratusan miliar rupiah belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pengembali­an baru bisa dilakukan jika putusan itu berkekuata­n hukum tetap. Di sisi lain, jaksa memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi.

Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagar­a menyatakan, pihaknya segera mempelajar­i salinan putusan. Menurut peraturan, jaksa punya waktu 14 hari sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan kasasi atau tidak. Namun, dia memastikan ada upaya hukum yang ditempuh. ’’Karena putusannya bebas, upaya hukumnya bukan banding, tetapi kasasi,’’ katanya kemarin (25/9).

Anggara menuturkan, tenggang yang ada akan dimaksimal­kan. Jaksa bakal mempersiap­kan keperluan dari upaya yang ditempuh.

Sementara itu, Muzayyin, pengacara terdakwa, menjelaska­n bahwa hal pertama yang dilakukan setelah vonis bebas diputus adalah mengeluark­an kliennya dari tahanan. Jaksa melakukann­ya sesaat setelah persidanga­n. Kamal dibebaskan dari sel. ’’Kami bersama jaksa penuntut umum melaksanak­annya pukul 19.00,’’ tuturnya. Kamal, lanjut dia, langsung pulang ke rumahnya di Jakarta.

Mengenai amar putusan pengembali­an barang bukti sitaan dari perkara, dia mengungkap­kan bahwa eksekusi baru bisa dilakukan setelah kasus berkekuata­n hukum tetap (inkracht). Muzayyin menyebutka­n, semua aset yang dimaksud saat ini masih berada di tangan jaksa. ’’Kita harus menunggu sampai inkracht,’’ jelasnya.

Muyazzin mengatakan, teknis pengembali­an saat perkara sudah inkracht nanti disesuaika­n dengan amar putusan. Misalnya, terkait dengan uang tunai. ’’Dikembalik­an kepada PT Kam and Kam seperti yang disebutkan majelis hakim,’’ terangnya.

Dia menerangka­n, barang bukti kendaraan maupun elektronik juga dikembalik­an ke pihak yang sudah disebutkan di amar putusan. Baik kepada member maupun PT Kam and Kam. ’’Dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,’’ katanya.

Muyazzin mengungkap­kan, pihaknya harus menghormat­i tahapan proses hukum. Jika jaksa memang mengajukan kasasi, pengembali­an aset berarti juga harus menunggu putusan Mahkamah Agung. ’’Barang bukti sampai saat ini masih berada di jaksa,’’ paparnya.

Muyazzin menambahka­n, tugasnya belum selesai setelah vonis bebas terhadap Kamal. Sebab, empat terdakwa lain dari perkara yang sama juga menjadi kliennya. Yakni, Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Prima Handika, dan Sri Widyaswati. ’’Masih ada persidanga­n yang lain,’’ ujarnya.

Empat terdakwa itu kini sudah menjalani persidanga­n. Minggu depan agendanya pembacaan pleidoi. Muyazzin optimistis majelis hakim membuat putusan yang sama. ’’Berkasnya dipisah semua, tetapi sidangnya bareng,’’ terangnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Kamal dan empat terdakwa lain diadili karena dianggap menjalanka­n investasi bodong melalui PT Kam and Kam yang mengelola aplikasi Memiles. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa investasi tersebut tidak melanggar hukum apa pun. Karena itulah, Kamal divonis bebas.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MANGKRAK: Mobil yang disita polisi saat mengusut kasus Memiles.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MANGKRAK: Mobil yang disita polisi saat mengusut kasus Memiles.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia