Pengembalian Aset Tunggu Inkracht
Jaksa Pastikan Tempuh Kasasi
SURABAYA, Jawa Pos – Perintah hakim untuk mengembalikan semua aset Memiles yang bernilai ratusan miliar rupiah belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pengembalian baru bisa dilakukan jika putusan itu berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, jaksa memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara menyatakan, pihaknya segera mempelajari salinan putusan. Menurut peraturan, jaksa punya waktu 14 hari sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan kasasi atau tidak. Namun, dia memastikan ada upaya hukum yang ditempuh. ’’Karena putusannya bebas, upaya hukumnya bukan banding, tetapi kasasi,’’ katanya kemarin (25/9).
Anggara menuturkan, tenggang yang ada akan dimaksimalkan. Jaksa bakal mempersiapkan keperluan dari upaya yang ditempuh.
Sementara itu, Muzayyin, pengacara terdakwa, menjelaskan bahwa hal pertama yang dilakukan setelah vonis bebas diputus adalah mengeluarkan kliennya dari tahanan. Jaksa melakukannya sesaat setelah persidangan. Kamal dibebaskan dari sel. ’’Kami bersama jaksa penuntut umum melaksanakannya pukul 19.00,’’ tuturnya. Kamal, lanjut dia, langsung pulang ke rumahnya di Jakarta.
Mengenai amar putusan pengembalian barang bukti sitaan dari perkara, dia mengungkapkan bahwa eksekusi baru bisa dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap (inkracht). Muzayyin menyebutkan, semua aset yang dimaksud saat ini masih berada di tangan jaksa. ’’Kita harus menunggu sampai inkracht,’’ jelasnya.
Muyazzin mengatakan, teknis pengembalian saat perkara sudah inkracht nanti disesuaikan dengan amar putusan. Misalnya, terkait dengan uang tunai. ’’Dikembalikan kepada PT Kam and Kam seperti yang disebutkan majelis hakim,’’ terangnya.
Dia menerangkan, barang bukti kendaraan maupun elektronik juga dikembalikan ke pihak yang sudah disebutkan di amar putusan. Baik kepada member maupun PT Kam and Kam. ’’Dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,’’ katanya.
Muyazzin mengungkapkan, pihaknya harus menghormati tahapan proses hukum. Jika jaksa memang mengajukan kasasi, pengembalian aset berarti juga harus menunggu putusan Mahkamah Agung. ’’Barang bukti sampai saat ini masih berada di jaksa,’’ paparnya.
Muyazzin menambahkan, tugasnya belum selesai setelah vonis bebas terhadap Kamal. Sebab, empat terdakwa lain dari perkara yang sama juga menjadi kliennya. Yakni, Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Prima Handika, dan Sri Widyaswati. ’’Masih ada persidangan yang lain,’’ ujarnya.
Empat terdakwa itu kini sudah menjalani persidangan. Minggu depan agendanya pembacaan pleidoi. Muyazzin optimistis majelis hakim membuat putusan yang sama. ’’Berkasnya dipisah semua, tetapi sidangnya bareng,’’ terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Kamal dan empat terdakwa lain diadili karena dianggap menjalankan investasi bodong melalui PT Kam and Kam yang mengelola aplikasi Memiles. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa investasi tersebut tidak melanggar hukum apa pun. Karena itulah, Kamal divonis bebas.