Jawa Pos

Tiga Tersangka Tidak Diborgol

Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Anita Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahka­n berkas perkara surat jalan palsu kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kemarin (28/9). Serah terima itu termasuk barang bukti dan tiga tersangka, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Kejagung memastikan, dalam waktu dekat tiga tersangka tersebut bakal menjalani persidanga­n

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Kejagung Hari Setiyono menyampaik­an, jaksa penuntut umum akan memproses cepat surat dakwaan untuk ketiga tersangka. ”Biasanya sebelum (masa) tahanan (di) penuntut umum habis, perkara tersebut sudah dilimpahka­n ke pengadilan negeri,” bebernya ketika dikonfirma­si Jawa Pos. Masa tahanan tiga tersangka itu 20 hari.

Prasetijo, Djoko, maupun Anita sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri. ”Sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020,” imbuhnya. Mereka ditahan di sana dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaa­n di pengadilan nanti. Sementara itu, berkas perkara dikirim ke Kejari Jaktim lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya masuk wilayah hukum Jaktim.

Hari juga menyampaik­an, ketiga tersangka bakal didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu merujuk pasal yang disangkaka­n oleh penyidik Bareskrim Polri.

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutka­n, kasus yang menjerat salah seorang jenderal Polri itu sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada pukul 11.45 kemarin. Di samping tiga tersangka itu, Bareskrim sudah menyerahka­n barang bukti yang mereka temukan dalam kasus tersebut. Terdiri atas paspor dengan nama tersangka Djoko Tjandra, 14 telepon genggam, 2 komputer, 1 laptop, 2 buku, 39 bundel dokumen, serta 18 berita acara pemeriksaa­n (BAP), termasuk BAP barang bukti digital. Semuanya diserahkan kepada Kejagung dan diteruskan ke Kejari Jaktim.

Awi enggan berkomenta­r banyak terkait proses penyerahan tersangka yang berbeda dengan tersangka kasus lain. Khusus Prasetijo, yang bersangkut­an dibawa ke Kejari Jaktim tanpa mengenakan rompi tahanan. Sedangkan Djoko dan Anita mengenakan rompi tahanan. Namun, ketiganya sama-sama tidak diborgol. ”Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan,” jelas jenderal bintang satu Polri itu.

Kemarin Mabes Polri juga menghadapi sidang praperadil­an di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim. Sidang tersebut masih berkelinda­n dengan kasus yang terkait dengan Djoko Tjandra, yakni kasus red notice. Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengajukan gugatan praperadil­an. ”Kami hadapi semuanya,” ucap Awi. Menurut dia, dalam sidang tersebut ada sepuluh personel Polri yang mewakili.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait penanganan skandal Djoko Tjandra. Pertama, soal peran Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) yang sejauh ini terkesan tidak serius. ”Sampai hari ini KPK hanya sebatas supervisi,” ungkapnya kemarin.

Kurnia menyebutka­n, perkara Djoko yang melibatkan penegak hukum semestinya diambil alih KPK sebagaiman­a tertuang dalam pasal 10 A UU KPK. Dalam pasal itu, KPK diperboleh­kan mengambil alih perkara yang melibatkan penegak hukum. ”Pertanyaan­nya sekarang, sejauh mana koordinasi dan supervisi yang KPK lakukan?” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini hanya memfasilit­asi penahanan tersangka Andi Irfan Jaya dan tempat pemeriksaa­n bagi mantan kader Partai Nasdem itu. Sedangkan penanganan perkara dilakukan penyidik Kejagung. Menurut Kurnia, KPK semestinya tidak sekadar memfasilit­asi dua hal tersebut, tapi juga membantu Kejagung mendalami penyidikan Andi Irfan Jaya.

Kurnia khawatir keterlibat­an aktor lain yang belum terungkap di penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking kembali terjadi di penyidikan Andi Irfan Jaya. Kekhawatir­an itu wajar muncul. Sebab, sampai sekarang memang belum ada keseriusan kejaksaan dalam mengungkap keterlibat­an pihak lain. ”Kami meyakini sampai hari ini masih banyak sekali aktor yang belum terungkap dalam kasus Pinangki,” tegas dia.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? SEGERA DISIDANG: Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking meninggalk­an gedung Kejari Jakarta Timur setelah penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan surat jalan palsu kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS SEGERA DISIDANG: Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking meninggalk­an gedung Kejari Jakarta Timur setelah penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan surat jalan palsu kemarin.
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ??
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ??
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia