Jawa Pos

Pemerintah Ikut Tanggung Pesangon Pekerja

Kawal Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Mogok Nasional

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah rampung di tingkat panitia kerja (panja) masih menyisakan persoalan. Salah satunya soal pemberian pesangon

OBON TABRONI Anggota Panja RUU Cipta Kerja Dari sisi jumlah, apa yang didapat buruh tidak jauh berbeda. Maksimal kan 32, tapi dari sisi perusahaan memang turun.”

Isu tersebut menjadi salah satu bahasan dalam diskusi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dengan perwakilan serikat pekerja dan anggota Panja RUU Ciptaker di DPR kemarin (28/9). Kabar yang berkembang, pekerja akan menerima pesangon maksimal 32 kali gaji. Namun tidak sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.

Anggota Panja RUU Ciptaker Obon Tabroni membenarka­n bahwa aturan itu masuk dalam salah satu pasal di RUU. Namun, dia menegaskan, saat ini masih proses di tim kecil kendati pembahasan di tingkat panja sudah selesai. Dengan demikian, masih ada kemungkina­n perubahan klausul untuk memperjela­s aturan tersebut.

Obon mengungkap­kan, pesangon maksimal 32 kali gaji itu diatur dengan ada sebagian yang ditanggung pemerintah. Tidak sepenuhnya dari perusahaan. ”Dari sisi jumlah, apa yang didapat buruh tidak jauh berbeda. Maksimal kan 32, tapi dari sisi perusahaan memang turun,” paparnya dalam forum diskusi tersebut.

Pemerintah, lanjut Obon, akan membayar selisih dari pesangon yang menjadi hak pekerja itu. ”Selisihnya di-cover negara lewat ruang fiskal dengan program jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya. Namun, untuk sementara, aturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang berstatus karyawan tetap. Tidak berlaku untuk karyawan tidak tetap.

Politikus Partai Gerindra itu belum menyebutka­n selisih yang harus ditanggung negara. Menurut Obon, masih perlu dilakukan sinkronisa­si terhadap pasal-pasal lain dalam pembahasan tim kecil.

Sementara itu, peneliti PSHK Nur Solikhin menyatakan, ada persoalan mendasar dalam pembahasan RUU Ciptaker, yakni pembahasan pasal per pasal yang langsung dilakukan panja. Padahal, menurut tata tertib DPR, pembahasan sudah harus disepakati 50 persen dari 70 anggota alat kelengkapa­n dewan. Dalam hal ini badan legislasi. Panja hanya tinggal membahas hal-hal atau materi yang butuh pendalaman lagi.

Pembahasan panja pun dia anggap mengurangi partisipas­i masyarakat karena rapat yang bersifat tertutup. Berdasar catatan PSHK, itu tidak hanya terjadi pada RUU Ciptaker. Tetapi juga pada RUU-RUU lain yang kontrovers­ial seperti RUU KPK tahun lalu.

Secara terpisah, Presiden Konfederas­i Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mempertany­akan dana yang bakal digunakan pemerintah untuk pembayaran pesangon yang disebut-sebut sebanyak sembilan di antara total 32 kali gaji tersebut. ”Tapi, tidak jelas anggaranny­a dari mana. Melalui skema JKP (jaminan kehilangan pekerjaan, Red)?” ujarnya.

Said mengkhawat­irkan kondisi APBN jika dana diambil dari sana. Misalnya, terjadi PHK seperti kondisi Covid-19 saat ini atau resesi ekonomi yang berisiko terjadi PHK masal. ”Apakah dana APBN cukup untuk membayar pesangon buruh sembilan bulan gaji jika dibayar pemerintah? Bisa jebol,” paparnya.

Terkait rumusan dalam RUU Ciptaker, Said menegaskan bahwa serikat buruh menolak sejumlah poin. Di antaranya mengenai hilangnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya mengacu pertumbuha­n ekonomi tanpa menambah inflasi, dan PHK yang dipermudah. Lalu hak upah atas cuti hilang, karyawan terancam kontrak seumur hidup, karyawan outsourcin­g seumur hidup, nilai pesangon dikurangi atau bahkan komponenny­a ada yang dihilangka­n, jam kerja eksploitat­if, hingga soal TKA buruh kasar yang mudah masuk ke Indonesia.

Said menegaskan, UMSK harus tetap ada. Akan tidak adil jika mereka yang bekerja di sektor otomotif atau pertambang­an nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Selain itu, jika UMSK hilang, berarti upah buruh di sektor industri akan terancam turun 30 persen. Padahal, jumlah buruh penerima UMSK saat ini mencapai puluhan juta orang. ”Itulah makanya di seluruh dunia ada UMSK yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap industri terhadap PDB negara,” jelasnya.

Kemudian, berlakunya sistem kontrak dan outsourcin­g seumur hidup bisa mengancam hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun. Selain itu, tidak bisa dipastikan siapa yang akan membayar JKP bagi mereka. ”Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuknya sendiri. Itu pun belum jelas,” ujarnya.

Said mengatakan, bila DPR menyetujui klausul karyawan kontrak dan pekerja outsourcin­g seumur hidup, berarti no job security bagi buruh Indonesia. Negara tak hadir untuk melindungi buruh.

Sebagai informasi, saat ini saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcin­g berkisar 70– 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. ”Terus, dengan disahkanny­a omnibus law, apakah mau dibikin 5 sampai 15 persen saja karyawan tetapnya? No job security untuk buruh. Apa ini tujuan investasi?” cetusnya.

Merespons kondisi itu, kata Said, puluhan pimpinan konfederas­i dan federasi serikat pekerja menyepakat­i untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Ciptaker. Kesepakata­n tersebut diambil setelah mendengark­an pandangan dari masing-masing serikat pekerja dalam rapat bersama di Jakarta Minggu (27/9).

Said menyebutka­n, mogok nasional akan dilakukan secara konstitusi­onal dengan tertib dan damai. Rencananya, aksi itu digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Ciptaker 8 Oktober 2020.

Saat mogok nasional, seluruh buruh akan menghentik­an proses produksi dan turun ke jalan. Lokasinya ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan. Rencananya, mogok nasional diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/ kota.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia