Jawa Pos

Masjid-Musala Harus Steril dari Kampanye

Baik Atribut maupun Netralitas Pengurus

-

JAKARTA, Jawa Pos – Tahapan kegiatan kampanye pilkada serentak sudah berlangsun­g. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitka­n surat edaran (SE) untuk dewan kemakmuran masjid (DKM) atau takmir di seluruh Indonesia. Inti surat tersebut, masjid dan musala harus steril dari kegiatan pilkada serentak.

Sekjen Pimpinan Pusat DMI Imam Addaruqutn­i menyatakan, ada empat poin penting dalam SE tertanggal 25 September itu. DMI meminta proses pemungutan suara dan TPS tidak dibangun di lingkungan masjid atau musala. ”Mengingat besarnya ancaman penularan virus Covid-19 serta demi terjaminny­a keamanan dan kesehatan bersama,” jelasnya kemarin (28/9).

Ketentuan lainnya, masjid dan musala mesti disterilka­n dari atribut pilkada. Atribut itu meliputi konten kepartaian, termasuk atribut calon yang bertarung dalam pilkada serentak. Pasalnya, atribut tersebut bisa memantik sentimen kelompok dan mengganggu kerukunan jamaah atau umat secara umum.

DMI pusat juga meminta seluruh DKM atau takmir mensterilk­an masjid dari kegiatan kampanye perorangan maupun kepartaian. ”Karena dapat mengganggu keutuhan dan keharmonis­an jamaah,” tegas Imam.

Dia melanjutka­n, DMI pusat mengimbau pengurus DKM atau takmir di seluruh Indonesia bersikap netral. Mereka diminta tidak melibatkan DMI dalam arus dukung-mendukung calon di pilkada serentak.

Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti pelaksanaa­n pilkada serentak di tengah pandemi. Dia menyebut kaidah yang terkenal di kalangan ulama.Yakni, meninggalk­an mafsadah atau akibat buruk harus didahuluka­n ketimbang mengambil kemaslahat­an atau dampak baik.

”Pilkada serentak tentu dimaksudka­n membawa kemaslahat­an pada kehidupan politik dan demokrasi negeri ini,” ujarnya. Dalam hal ini, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19. Jumlah kasus positif maupun meninggal meningkat. Kondisi itu dinilai mengkhawat­irkan jika pilkada serentak pada Desember 2020 tetap digelar.

Di sisi lain, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan pentingnya pencegahan Covid-19 selama pandemi. Karena itu, tidak boleh ada kampanye terbuka dalam pilkada serentak 2020 di Jateng. Pasangan calon yang melanggar bakal diberi sanksi tegas.

Hal itu disampaika­n Ganjar setelah rapat dengan jajaran penyelengg­ara pemilu dan instansi terkait di Gradhika Bhakti Praja kemarin. Yakni, ketua KPU, ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV/Diponegoro, dan Kajati Jateng. Hasilnya, kampanye calon bakal digelar secara tertutup dan dibatasi maksimal 50 peserta. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia