Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Jilid II
JAKARTA, Jawa Pos – Puncak pilkada serentak 2020 kurang dari tiga bulan lagi. Namun, masih banyak peraturan yang harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. DPR mendesak pemerintah untuk kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) tentang Pilkada.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan, pengaturan pilkada lebih lanjut kurang kuat jika hanya mengandalkan peraturan KPU. Dia khawatir ada yang mengujinya ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN. ”Kalau perppu, tidak ada reason dari pihak-pihak tertentu yang akan menggugat. Dalam hal ini (menggugat ke) MA dan PTUN,” terangnya saat ditemui di DPR kemarin (28/9).
Jika dikeluarkan, perppu bisa langsung berlaku. Selanjutnya tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Azis meyakinkan, begitu perppu terbit, DPR secepatnya menyetujui menjadi UU. Meskipun demikian, dia tidak memberikan tenggat karena perppu adalah otoritas pemerintah. ”Kami hanya berharap segera dikeluarkan,” kata politikus Partai Golkar itu.
Senada, Komisi II DPR juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pilkada jilid II. Sebab, tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Perppu Pilkada yang disetujui menjadi UU 6/2020. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, banyak tahapan yang harus diatur dalam undangundang. Misalnya, pemungutan dan penghitungan suara. Masih ada waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi pilkada yang sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19. ”Kami tidak menetapkan deadline,” paparnya.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menyatakan, banyak epidemiolog yang berpendapat bahwa 9 Desember adalah puncak pandemi. Karena itu, tidak ada jalan selain menerbitkan perppu. Salah satu hal yang harus diatur dalam perppu adalah sanksi kerumunan massa. ”Kalau kita sudah sepakat dengan demokrasi, harus pararel dengan penegakan hukum,” jelasnya.
Kalau perppu, tidak ada reason dari pihak-pihak tertentu yang akan menggugat. Dalam hal ini (menggugat ke, Red) MA dan PTUN.”
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI