Hak MAKI Menguji UU Penanganan Covid-19 Dicabut
JAKARTA, Jawa Pos - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak bisa lagi menguji UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MAKI memutuskan mencabut gugatan uji formil dan materiil UU terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 itu.
UU 2/2020 berisi penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU. MAKI yang mengajukan gugatan formil dan materiil atas UU tersebut mencabutnya di tengah persidangan. Tepatnya setelah para hakim konstitusi memberikan nasihat dan rekomendasi agar pemohon memperbaiki berkas permohonan.
Dalam ketetapannya, MK mengabulkan pencabutan gugatan uji materi itu. Hanya, di setiap pencabutan permohonan pengujian UU, ada konsekuensi hukumnya. ”Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan secara daring dari ruang sidang utama MK kemarin (28/9).
Dia menjelaskan, para pemohon membenarkan kecermatan para hakim panel saat sidang pendahuluan. ”Berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan,” lanjutnya. Karena itu, kuasa para pemohon akhirnya mencabut permohonan.
Dari aspek materiil, pemohon menyoalkan aturan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi tidak termasuk kerugian negara. Dengan demikian, pemerintah dan pejabat yang menjalankan program itu kebal hukum. Mereka tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu, dari aspek formil, para pemohon menilai pembentukan UU terburu-buru. Juga tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyerahan naskah hingga persetujuan di DPR dilakukan dalam satu masa persidangan. Padahal, semestinya dilakukan dalam dua masa persidangan.