Jawa Pos

Hak MAKI Menguji UU Penanganan Covid-19 Dicabut

-

JAKARTA, Jawa Pos - Perkumpula­n Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak bisa lagi menguji UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MAKI memutuskan mencabut gugatan uji formil dan materiil UU terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 itu.

UU 2/2020 berisi penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU. MAKI yang mengajukan gugatan formil dan materiil atas UU tersebut mencabutny­a di tengah persidanga­n. Tepatnya setelah para hakim konstitusi memberikan nasihat dan rekomendas­i agar pemohon memperbaik­i berkas permohonan.

Dalam ketetapann­ya, MK mengabulka­n pencabutan gugatan uji materi itu. Hanya, di setiap pencabutan permohonan pengujian UU, ada konsekuens­i hukumnya. ”Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan secara daring dari ruang sidang utama MK kemarin (28/9).

Dia menjelaska­n, para pemohon membenarka­n kecermatan para hakim panel saat sidang pendahulua­n. ”Berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan,” lanjutnya. Karena itu, kuasa para pemohon akhirnya mencabut permohonan.

Dari aspek materiil, pemohon menyoalkan aturan bahwa biaya yang dikeluarka­n pemerintah dalam program pemulihan ekonomi tidak termasuk kerugian negara. Dengan demikian, pemerintah dan pejabat yang menjalanka­n program itu kebal hukum. Mereka tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata.

Sementara itu, dari aspek formil, para pemohon menilai pembentuka­n UU terburu-buru. Juga tidak sesuai dengan ketentuan pembentuka­n peraturan perundang-undangan. Penyerahan naskah hingga persetujua­n di DPR dilakukan dalam satu masa persidanga­n. Padahal, semestinya dilakukan dalam dua masa persidanga­n.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia