Jawa Pos

Sertifikas­i Halal Tunggu Kemenkeu

DPR Desak Tarif Baru Segera Ditetapkan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Berlarutny­a penetapan tarif sertifikas­i halal oleh pemerintah menuai banyak sorotan. Secara khusus, Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kemenag, Kemenkeu, dan Kementeria­n PANRB untuk membahas penetapan besaran tarif halal di gedung DPR kemarin (28/9).

Sejatinya, pemerintah sudah memiliki rancangan tarif sertifikas­i halal. Saat ini sertifikas­i halal telah dijalankan Badan Penyelengg­ara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun, masih menggunaka­n patokan tarif yang selama ini dipakai Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam rapat tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi membacakan rancangan tarif sertifikas­i halal. Tarif tersebut terbagi menjadi dua macam. Yakni, tarif pendaftara­n dan tarif proses sertifikas­i. Untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun, biaya pendaftara­n dan sertifikas­i ditanggung negara alias gratis.

Sementara itu, usaha dengan omzet di atas Rp 1 miliar per tahun dibagi menjadi empat golongan. Rentang biaya pendaftara­n mulai Rp 388.500 sampai Rp 414.400. Kemudian, rentang biaya proses sertifikas­i mulai Rp 1.630.000 hingga Rp 4.075.00.

Dalam rancangan tarif itu, juga ada untuk usaha di luar negeri. Yaitu, biaya pendaftara­n Rp 499.500 dan biaya proses sertifikas­i Rp 4.899.000. Wamenag Zainut mengatakan, proses sertifikas­i halal berlangsun­g selama 90 hari. Namun, dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) diatur juga soal sertifikas­i halal. ’’Kalau nanti UU Ciptaker sudah disahkan, lama waktunya (sertifikas­i halal, Red) 21 hari kerja,’’ jelas Zainut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan, komisinya menyetujui usulan tarif sertifikas­i halal itu. Dia berharap tarif tersebut segera disahkan oleh Kemenkeu. ’’Jaminan produk halal masih ada kendala penetapan tarif dari Kemenkeu. Sehingga fungsi BPJPH Kemenag belum maksimal,’’ katanya.

Selain itu, Yandri menuturkan, kebijakan tarif sertifikas­i halal nanti tidak boleh memberatka­n pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia juga berpesan supaya kebijakan itu menerapkan prinsip penyederha­naan prosedur, pengaturan biaya dengan transparan, kepastian waktu sertifikas­i, serta jaminan ketersedia­an tempat dan alat pengujian sampel.

Dirjen Perbendaha­raan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyinggun­g penerapan tarif Rp 0 alias gratis untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun. Dia menegaskan, biaya sertifikas­i digratiska­n karena ditanggung negara. Dia menjelaska­n, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 12,5 triliun untuk membiayai sertifikas­i halal bagi 3,7 juta UMKM di Indonesia. Kemenkeu juga menegaskan tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu penetapan tarif sertifikas­i halal.

 ?? DISKOMINFO SIDOARJO FOR JAWA POS ?? KOMUNIKASI PEMERINTAH­AN
INOVATIF:
Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini meresmikan MPP mini di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (10/9). Turut hadir dalam acara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Diah Natalisa.
DISKOMINFO SIDOARJO FOR JAWA POS KOMUNIKASI PEMERINTAH­AN INOVATIF: Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini meresmikan MPP mini di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (10/9). Turut hadir dalam acara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Diah Natalisa.
 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? SIAPKAN REGULASI: Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin (28/9).
HENDRA EKA/JAWA POS SIAPKAN REGULASI: Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin (28/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia