Jawa Pos

KPU Sediakan 1.866 APK untuk Tiap Paslon

Boleh Perbanyak Maksimal 200 Persen

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang di masing-masing kawasan dibatasi. Untuk dua pasangan calon (paslon), KPU Surabaya total mencetak 1.866 APK yang terdiri atas baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Pengadaan APK tersebut tertuang pada PKPU Nomor 11/2020 yang mengatur pilkada. Untuk baliho misalnya, tiap paslon mendapat jatah lima unit saja. Ukuran baliho tersebut 3 x 5 meter. Baliho itu dipasang di tingkat kota.

Untuk umbul-umbul, setiap paslon mendapat 20 unit per kecamatan. Jika dikalikan 31 kecamatan, per paslon memperoleh 620 umbul-umbul dengan ukuran masingmasi­ng 0,5 x 4 meter. Spanduk dipasang dua unit per kelurahan. Jika dikalikan 154 kelurahan se-Surabaya, ada 308 spanduk yang dicetak untuk satu paslon.

Jika ditotal, setiap paslon akan mendapat 933 APK. Untuk kebutuhan dua pasangan calon, KPU bakal mencetak 1.866 APK. Selain itu, paslon bisa memperbany­ak APK tersebut.

”Paslon bisa memperbany­ak kalau dirasa kurang. (Bisa diperbanya­k, Red) maksimal 200 persen dari yang dicetak KPU,” jelas Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisas­i, Pendidikan Pemilih, Partisipas­i Masyarakat, dan SDM Subairi.

Selain APK, KPU Surabaya juga memfasilit­asi pembuatan bahan kampanye yang berbentuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Meski demikian, hingga kemarin KPU belum mencetak kebutuhan APK dan bahan kampanye tersebut. Sebab, mereka masih menunggu desain dari masing-masing paslon atau timnya. Nah, desain APK dan bahan kampanye dari paslon itulah yang akan dicetak oleh KPU. ”KPU tunggu desainnya terakhir besok (hari ini, Red),” jelas Subairi.

Sementara itu, Bawaslu Surabaya memelototi sejumlah APK yang dinilai melanggar aturan. Baik yang melanggar peraturan daerah (perda) maupun Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 876 tentang lokasi pemasangan APK. Itu terkait dengan APK yang dibuat dan dipasang sendiri oleh masing-masing paslon. ”Ini sedang kami inventaris­asi,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kemarin.

 ?? Sumber: KPU Surabaya dan diolah
ADIT/JAWA POS ?? Tim sukses boleh menggandak­an maksimal
persen. Ada pula bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Sumber: KPU Surabaya dan diolah ADIT/JAWA POS Tim sukses boleh menggandak­an maksimal persen. Ada pula bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia