Wajibkan Seluruh Kapal Punya Ruang Isolasi
Terkait Pencegahan Persebaran Covid-19 di Angkutan Laut
SURABAYA, Jawa Pos – Perusahaanperusahaan pelayaran terus menambah jumlah armada yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Hal itu dilakukan sebagai respons atas meningkatnya jumlah penumpang. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak mewajibkan perusahaan menyiapkan ruang isolasi di setiap kapal.
Tingginya jumlah penumpang kapal laut bisa dilihat dari catatan PT Pelindo III. Secara rata-rata, ada 800 orang per hari yang singgah di pelabuhan. Sebagian besar merupakan masyarakat yang bepergian ke Pulau Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak Arif Toha menjelaskan, instansinya sudah mengingatkan perusahaan pelayaran untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak saja mengecek dokumen terkait riwayat kesehatan penumpang, perusahaan pelayaran juga harus menerapkan sistem antrean berjarak saat penumpang masuk kapal.
’’Jadi, pemeriksaan dilakukan sejak awal. Di dalam kapal juga dites lagi suhunya,” kata Arif. Dia menambahkan, setiap kapal juga harus dilengkapi ruang isolasi. Ruangan tersebut dipakai untuk penumpang yang memiliki gejala mengidap Covid-19.
Menurut Arif, instansinya tidak saja mewajibkan perusahaan menyiapkan ruang isolasi, tapi juga melakukan tracking jika ditemukan penumpang yang terkena Covid-19. ’’Jika ada satu orang positif, seluruh penumpang harus dites. Minimal rapid test,” tambah Arif.
Dia melanjutkan, perusahaan pelayaran tak perlu khawatir jika ada penumpang positif. Sebaliknya, mereka harus aktif berkoordinasi dengan instansi di pelabuhan seperti kantor otoritas pelabuhan atau kantor kesehatan pelabuhan (KKP). Penanganan pasien akan dilakukan dengan kerja sama sesuai tupoksi instansi masing-masing.
Lantas, bagaimana soal kebijakan pemkot yang mewajibkan pendatang menunjukkan tes PCR? Arif mengatakan, instansinya sudah mendengar informasi tersebut. Dia menegaskan bahwa kebijakan itu belum diberlakukan di pelabuhan. Saat ini penumpang hanya diwajibkan membawa hasil rapid test.
Menurut Arif, kantor otoritas masih menunggu surat resmi dari pemkot. Jika sudah klir, petugas di pelabuhan siap membantu menyosialisasikannya. ’’Nanti kami menyebar pengumuman. Kami siap mendukung pemerintah,” tandas Arif.