Usulkan 61.073 Pelaku UM Dapat Bantuan Modal
SIDOARJO, Jawa Pos – Pengajuan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro (UM) berakhir pada pertengahan September lalu. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo telah menerima 61.073 pemohon yang tersebar di 18 kecamatan seSidoarjo. Bantuan permodalan usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta itu akan disalurkan setelah proses verifikasi.
’’Semua berkas pengajuan sudah diserahkan. Tunggu jadwal verifikasi dari pusat,’’ kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo Mohamad Edi Kurniadi kemarin (28/9).
Ya, bantuan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Edi mengatakan, masa pencairan bergantung pada hasil validasi pusat.
Dia menyampaikan, pemohon BPUM terbanyak dari Kecamatan Sidoarjo. Sekitar 17 persen dari 61.073 pelaku usaha mikro yang diusulkan. Yang paling sedikit berada di wilayah Jabon dan Sedati.
Menurut Edi, potensi pelaku usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo sangat tinggi. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, jumlahnya 167.000 pelaku usaha mikro.
Karena itu, pihaknya belum menutup pendaftaran bagi para pengusaha yang ingin mengajukan bantuan modal dari pemerintah pusat.
’’Dari kementerian, belum ada arahan penutupan pengajuan. Warga yang mau mendaftar tetap diterima. Tapi, pemkab belum bisa menjamin pencairan lantaran ada tahap verifikasi dari pusat,’’ jelasnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerimaan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan mana pun. Kedua, calon penerima bantuan harus berwarga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Terakhir, setiap pemohon memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Pelaku usaha mikro bukan dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI-Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Dalam proses pendataannya, dinas koperasi dan usaha mikro turut melibatkan kecamatan hingga tingkat RT dan RW. Para Kasi Perekonomian tingkat kecamatan diminta untuk mendata setiap pengusaha mikro.