Jawa Pos

Pegawai Bank Belanja Pakai Kartu Nasabah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Marthasari Triana Dewi didakwa membobol kartu kredit nasabahnya. Mantan karyawan Bank BNI 46 Cabang Kedungdoro itu diam-diam menyimpan kartu kredit nasabah yang sudah tidak terpakai. Perempuan 34 tahun tersebut menarik tunai uang di dalam kartu kredit, kemudian mentransfe­r ke rekening orang lain.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati menyatakan, terdakwa berperan sebagai admin walk in centre (WIC) promo kartu kredit di unit card and merchant (CNM). Tugasnya menyimpan kartu kredit return karena masuk kategori bad info di brankas dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan. Penyimpana­n itu juga harus disertai catatan alasan kartu kredit dikembalik­an atau return.

”Aturan penyimpana­n kartu kredit jenis kartu return kategori bad info adalah kartu yang telah dicetak dan dikembalik­an oleh kurir,” ujar JPU Parwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/9).

Setelah itu Divisi Bisnis Kartu (DBK) BNI pusat mengganti kartu kredit yang dikembalik­an tersebut kepada nasabah. Namun, terdakwa tidak mengirim kartu kredit itu ke kantor pusat di Jakarta untuk diverifika­si petugas unit pengelolaa­n produksi dan distribusi, kemudian dikirim ke alamat nasabah maksimal dua bulan. Jika tidak, kartu tersebut akan dimusnahka­n. ”Terdakwa tidak pernah mencatat kartu kredit yang return serta alasan-alasan kenapa return,” katanya.

Salah satu nasabah kartu kredit adalah Ribut Hari Wibowo. Dia membuka kredit jenis visa pada 2012 atas namanya sendiri. Pada tahun yang sama, dia juga membuka kartu kredit atas nama Diana Dwi Gustia. Diana terkejut ketika pada 13 November 2019 mendapat konfirmasi lewat SMS banking ada transaksi kartu kredit miliknya Rp 35,8 juta. ”Tetapi, Diana tidak merasa bertransak­si menggunaka­n kartu kredit tersebut dan komplain di call centre BNI agar kartu itu diblokir,” ujarnya.

Berdasar interogasi terhadap karyawan BNI Kedungdoro Unit CBN, memang benar sudah ada dua kali transaksi pada kartu kredit tersebut dengan nilai seperti yang dilaporkan nasabah.

Parwati menambahka­n, terdakwa pernah membuka brankas penyimpana­n dan mengambil 15 amplop kartu kredit return. Terdakwa membuka sistem cardlink di komputer WIC untuk mencari kartu kredit return yang masih aktif. Salah satunya kartu kredit visa platinum milik Diana.

Terdakwa menarik tunai di Pasar Atom senilai Rp 25 juta yang selanjutny­a ditransfer ke rekening Elsje, rekan terdakwa. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening terdakwa. Praktik serupa dilakukan terdakwa dengan meminjam nomor rekening kolega lainnya. Hingga uang yang ditarik dari kartu kredit Diana mencapai Rp 35,8 juta.

Bayu Fidya Utama, pengacara terdakwa, menyatakan masih akan mempelajar­i dakwaan jaksa. Dia masih belum bisa berkomenta­r. ”Kami masih mencocokka­n dengan data-data awal dari klien kami. Saya masih pelajari dulu,” katanya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PERDANA: Marthasari Triana Dewi menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PERDANA: Marthasari Triana Dewi menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia