Jawa Pos

Jasa Influencer Masuk Laporan Dana Kampanye

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pelaksanaa­n kampanye daring oleh paslon di pilkada serentak 2020 boleh melibatkan influencer. KPU tidak melarang paslon menggunaka­n jasa mereka. Namun, bila influencer itu dibayar, transaksin­ya harus masuk laporan penggunaan dana kampanye.

Influencer dinilai sama seperti tim sukses maupun relawan. Setiap paslon dapat menggunaka­n jasanya. Namun, pengeluara­n anggaranny­a harus tercatat. ”Pengeluara­nnya harus dicatat dalam laporan dana kampanye,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (29/9).

Hanya, lanjut Raka, ketentuan itu berlaku bagi influencer berbayar. Bila dilakukan secara sukarela, maka tidak masuk skema pengeluara­n kampanye.

Selain itu, bila influencer didaftarka­n sebagai timses, masa kampanye 71 hari bisa dimaksimal­kan. Namun, bila kampanye dijadikan iklan berbayar di medsos, ketentuan tentang iklan kampanye bakal diberlakuk­an. Yakni, baru bisa dilakukan 14 hari terakhir sebelum masa tenang. Bawaslu dan masyarakat akan mengawasin­ya.

Jika Bawaslu menyatakan sebuah akun atau website melakukan pelanggara­n dalam kampanye digital, hal itu akan ditindakla­njuti Kominfo. ”Nanti di-takedown Kominfo. Tentu setelah berkoordin­asi dengan platform (serta) Bawaslu,” terang Raka.

Bawaslu memiliki dua metode pelaporan pengawasan. Pertama, melalui form A online untuk hasil temuan pengawas di lapangan. Kedua, lewat aplikasi Gowaslu yang bisa diakses masyarakat.

”Kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu, baik politik uang atau apa pun yang terjadi, termasuk di medsos, bisa dilaporkan dengan itu,” tegas anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia