Jasa Influencer Masuk Laporan Dana Kampanye
JAKARTA, Jawa Pos – Pelaksanaan kampanye daring oleh paslon di pilkada serentak 2020 boleh melibatkan influencer. KPU tidak melarang paslon menggunakan jasa mereka. Namun, bila influencer itu dibayar, transaksinya harus masuk laporan penggunaan dana kampanye.
Influencer dinilai sama seperti tim sukses maupun relawan. Setiap paslon dapat menggunakan jasanya. Namun, pengeluaran anggarannya harus tercatat. ”Pengeluarannya harus dicatat dalam laporan dana kampanye,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (29/9).
Hanya, lanjut Raka, ketentuan itu berlaku bagi influencer berbayar. Bila dilakukan secara sukarela, maka tidak masuk skema pengeluaran kampanye.
Selain itu, bila influencer didaftarkan sebagai timses, masa kampanye 71 hari bisa dimaksimalkan. Namun, bila kampanye dijadikan iklan berbayar di medsos, ketentuan tentang iklan kampanye bakal diberlakukan. Yakni, baru bisa dilakukan 14 hari terakhir sebelum masa tenang. Bawaslu dan masyarakat akan mengawasinya.
Jika Bawaslu menyatakan sebuah akun atau website melakukan pelanggaran dalam kampanye digital, hal itu akan ditindaklanjuti Kominfo. ”Nanti di-takedown Kominfo. Tentu setelah berkoordinasi dengan platform (serta) Bawaslu,” terang Raka.
Bawaslu memiliki dua metode pelaporan pengawasan. Pertama, melalui form A online untuk hasil temuan pengawas di lapangan. Kedua, lewat aplikasi Gowaslu yang bisa diakses masyarakat.
”Kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu, baik politik uang atau apa pun yang terjadi, termasuk di medsos, bisa dilaporkan dengan itu,” tegas anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.