Jawa Pos

KPU Fasilitasi APK Paslon

-

GRESIK, Jawa Pos – Masa kampanye dimulai pada 26 September. Lalu, sejauh ini alat peraga kampanye (APK) belum juga beredar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik baru siap memfasilit­asi pencetakan APK tersebut. Desain APK itu sesuai order dari tim pemenangan dua paslon. Yakni, pasangan nomor 1 Moh. QosimAsluc­hul Alif (QA) dan pasangan nomor 2 Fandi Akhmad YaniAminat­un Habibah (Niat).

Menurut Makmun, komisioner KPU Divisi Sosialisas­i dan SDM, APK itu berupa baliho, umbulumbul, maupun spanduk. Pemasangan­nya diserahkan ke tim pemenangan paslon masingmasi­ng. ’’Namun, wajib berkoordin­asi dan melaporkan kepada kami agar tidak menyalahi aturan pemasangan,’’ jelasnya.

Dia menambahka­n, kepastian materi APK akan dikoordina­sikan hari ini (30/9) bersama liaison

(LO) tim pemenangan QA dan Niat. Selain dari KPU, para paslon diberi hak untuk mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilita­si KPU. ’’Perinciann­ya, 2.154 dari kami, sisanya hak dari masing-masing pihak untuk memaksimal­kan dukungan melalui APK,’’ tuturnya.

Ketentuan itu sesuai dengan PKPU 11/2020 tentang Kampanye. Dalam regulasi tersebut, setiap paslon juga dilarang memasang APK di beberapa titik. Di antaranya, tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau layanan kesehatan, hingga gedung atau fasilitas umum milik pemerintah. ’’Juga wajib memperhati­kan Perbup 9/2016 tentang Penyelengg­araan Reklame di Kabupaten Gresik. Sebab, sebelum penetapan paslon, banyak reklame dukungan yang dipasang di pepohonan maupun taman kota, tidak boleh seperti itu,’’ ungkapnya.

Makmun menyatakan, APK berbeda dengan bahan kampanye. Untuk bahan kampanye, tidak ada batasan bagi setiap tim pemenangan paslon untuk melakukan pencetakan. Di antaranya, kaus, kalender, stiker, dan kartu nama. ’’Namun, tetap wajib melaporkan kepada kami, berikut juga larangan penggunaan di tempat-tempat yang sudah ditentukan dalam perbup tentang reklame maupun PKPU,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia