KPU Fasilitasi APK Paslon
GRESIK, Jawa Pos – Masa kampanye dimulai pada 26 September. Lalu, sejauh ini alat peraga kampanye (APK) belum juga beredar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik baru siap memfasilitasi pencetakan APK tersebut. Desain APK itu sesuai order dari tim pemenangan dua paslon. Yakni, pasangan nomor 1 Moh. QosimAsluchul Alif (QA) dan pasangan nomor 2 Fandi Akhmad YaniAminatun Habibah (Niat).
Menurut Makmun, komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM, APK itu berupa baliho, umbulumbul, maupun spanduk. Pemasangannya diserahkan ke tim pemenangan paslon masingmasing. ’’Namun, wajib berkoordinasi dan melaporkan kepada kami agar tidak menyalahi aturan pemasangan,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, kepastian materi APK akan dikoordinasikan hari ini (30/9) bersama liaison
(LO) tim pemenangan QA dan Niat. Selain dari KPU, para paslon diberi hak untuk mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. ’’Perinciannya, 2.154 dari kami, sisanya hak dari masing-masing pihak untuk memaksimalkan dukungan melalui APK,’’ tuturnya.
Ketentuan itu sesuai dengan PKPU 11/2020 tentang Kampanye. Dalam regulasi tersebut, setiap paslon juga dilarang memasang APK di beberapa titik. Di antaranya, tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau layanan kesehatan, hingga gedung atau fasilitas umum milik pemerintah. ’’Juga wajib memperhatikan Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Gresik. Sebab, sebelum penetapan paslon, banyak reklame dukungan yang dipasang di pepohonan maupun taman kota, tidak boleh seperti itu,’’ ungkapnya.
Makmun menyatakan, APK berbeda dengan bahan kampanye. Untuk bahan kampanye, tidak ada batasan bagi setiap tim pemenangan paslon untuk melakukan pencetakan. Di antaranya, kaus, kalender, stiker, dan kartu nama. ’’Namun, tetap wajib melaporkan kepada kami, berikut juga larangan penggunaan di tempat-tempat yang sudah ditentukan dalam perbup tentang reklame maupun PKPU,’’ jelasnya.