Jawa Pos

Terkumpul Rp 112 Juta dari Pelanggar Tak Bermasker

-

GRESIK, Jawa Pos – Operasi yustisi untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 terus dilaksanak­an petugas gabungan. Sudah ada ribuan pelanggar yang terjaring. Terutama mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktivit­as di luar.

Secara kumulatif, sudah lebih dari 2 ribu pelanggar yang kena operasi petugas di berbagai lokasi. Nah, dari jumlah itu, ada sekitar 750 pelanggar yang tercatat membayar denda. Sesuai perbup, satu pelanggar didenda Rp 150 ribu. Artinya, sudah ada dana Rp 112.500.000 yang masuk kas daerah.

Lalu, bagaimana tren pelanggar saat ini? Kemarin (29/9) penegak Perbup 22/2020 terus melakukan operasi. Tapi, dari hari ke hari jumlah pelanggar perbup semakin turun. Misalnya, rata-rata dua minggu lalu tercatat ada 15–20 pelanggar per hari. Namun, minggu ini hanya sekitar 5–10 pelanggar per hari.

’’Pada awal-awal dulu bisa puluhan atau ratusan sehari pelanggarn­ya. Tapi, akhir-akhir ini tidak lebih dari 10 pelanggar,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan.

Dia menyebutka­n, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi. Terutama penggunaan masker. Mantan kepala BPBD Gresik itu mengatakan, rata-rata pelanggar yang terjaring operasi adalah kalangan ibu rumah tangga dan pekerja. ’’Alasan mereka itu kelupaan. Bukan murni tidak ingin memakai masker. Tapi, tetap kami tindak agar besoknya patuh,” tuturnya.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Gresik terus bertambah. Data dari satgas hingga Selasa malam (29/9), total jumlah terkonfirm­asi positif bertambah 14 menjadi 3.229 orang. officer

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia