Larang Truk Parkir di Jalan Perak Barat
SURABAYA, Jawa Pos – Truk-truk besar yang parkir di Jalan Perak Barat tidak hanya mempersempit akses pelabuhan. Keberadaan kendaraan juga berpotensi melahirkan kecelakaan lalu lintas. Mulai bulan ini, truk tak boleh lagi parkir di jalan raya.
Larangan tersebut dikeluarkan PT Pelindo III selaku pengelola Pelabuhan Tanjung Perak. BUMN tersebut saat ini melakukan sosialisasi aturan anyar. Selain diberitahukan langsung kepada sopir truk, aturan diberitakan lewat spanduk.
Kepala Humas PT Pelindo III Regional
Jatim Rendy Fendy menjelaskan, larangan parkir dilakukan dalam rangka penataan kawasan pelabuhan. Tujuannya, pengguna pelabuhan bisa nyaman. ’’Tidak serta-merta dilarang. Kami sudah ada solusinya,’’ kata Rendy.
Menurut dia, seluruh angkutan diarahkan untuk parkir di Jalan Kalimas Baru. Di sana, Pelindo sudah menyiapkan fasilitas parkir. Ada ruang tunggu kendaraan (RTK) yang kondisinya lebih aman. RTK juga cukup luas. Fasilitas itu bisa menampung sekitar 40 truk. Di tempat tersebut, Pelindo juga menyiapkan sistem keamanan untuk mencegah pencurian atau aksi kejahatan lain.
Rendy menjelaskan, penataan truk yang masuk pelabuhan juga berkaitan dengan program Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak. Angkutan yang masuk ke pelabuhan akan diperiksa. Barang yang dibawa tidak boleh melebihi 20 ton. ’’Di RTK juga akan ada pemeriksaan ukuran tinggi muatan. Ini untuk keamanan angkutan laut,’’ kata Rendy.
Dia mengakui bahwa masih ada truk yang nekat parkir di Jalan Perak
Barat. Pelindo akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengingatkannya. ’’Sekarang kami coba tegur secara pelan-pelan sopir yang masih bandel,’’ tambah Rendy.
Berdasar informasi, ada sekitar 270 truk yang masuk ke pelabuhan setiap hari. Angkutan-angkutan itu masuk ke kapal ro-ro yang berlayar ke luar pulau. Selama menunggu kapal berangkat, sopir sering kali memarkir truk di Jalan Perak Barat. Para pengemudi beralasan bahwa lokasi tersebut cukup dekat dengan pelabuhan.