Bangunan Balai Desa Rusak 50 Persen
SIDOARJO, Jawa Pos – Komisi A DPRD Sidoarjo meninjau langsung kondisi Balai Desa Kebakalan, Kecamatan Porong. Hasilnya, tempat tersebut perlu direnovasi. Jika ditotal, kerusakan balai desa itu sudah sekitar 50 persen. Alasannya, bangunan sudah tua.
Pihak desa sempat merenovasi balai desa dengan menggunakan dana desa (DD). Empat tiang sebagai fondasi telah dibangun. Namun, saat ini dana desa tidak boleh dialokasikan untuk mengcover renovasi tersebut. Sebab, pada 2016 muncul aturan bahwa dana desa tidak bisa digunakan. Berdasar Permendes 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada dua prioritas utama dalam pengalokasian DD. Yakni, infrastruktur desa dan pemberdayaan.
”Sidoarjo tidak layak punya balai desa seperti itu,” ujar anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurut dia, bagian belakang kantor desa rusak parah.
Legislator PDIP itu menyarankan agar desa membuat perencanaan renovasi balai desa dan nanti mengajukannya ke bupati dengan tembusan ke DPRD Sidoarjo. ”Nanti kita bicarakan di sana. Yang jelas, komisi A menindaklanjuti,” katanya.
Banggar pun akan menindaklanjuti pengajuan tersebut. Bisa pakai dana hibah atau lainnya. Yang jelas, untuk pelayanan masyarakat, jangan sampai ada kendala.
Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo M. Ainur Rahman menyatakan, renovasi balai desa menjadi tanggung jawab desa. Jadi, dana yang ada di desa bisa dimanfaatkan. Namun, dana desa (DD) memang tidak boleh dipakai karena ada ketentuan prioritas penggunaannya. Dana lain bisa digunakan. Misalnya, dari alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP), dan bagi hasil retribusi (BHR). Dana itu fleksibel dimanfaatkan. Bahkan, tidak ada batas maksimal penggunaannya. Bergantung kebutuhan desa. ”Tapi, harus ada perencanaan dulu. Kalau tidak mencukupi pada PAK ini, bisa pada tahun selanjutnya,” tutur Ainur.