Jawa Pos

Pinangki Bantah Terima Uang dari Djoko Tjandra

Tolak Semua Dakwaan Jaksa dalam Sidang Eksepsi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pinangki Sirna Malasari kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin (30/9). Melalui surat yang ditunjukka­n kepada awak media, oknum jaksa yang terseret pusaran skandal suap Djoko Tjandra itu membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaika­n dalam sidang sebelumnya.

Pinangki menyampaik­an bantahan itu dalam selembar kertas. Dia menulis bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui action plan yang disebut JPU dalam surat dakwaan

”Saya tidak pernah mengetahui action plan, apalagi membuat action plan tersebut,” tulisnya. Karena itu, dia menyesalka­n munculnya nama Jaksa Agung Burhanuddi­n dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam dakwaan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU memang menyebut bahwa Pinangki berperan aktif membuat proposal action plan untuk membebaska­n Djoko Tjandra dari jerat hukum. Dalam proposal itu pula, Pinangki membawabaw­a nama Burhanuddi­n dan Hatta Ali. Pembahasan mengenai action plan muncul dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.

Dalam action plan itu pula dibahas fee untuk Pinangki sebanyak USD 1 juta. Djoko Tjandra kemudian memberikan USD 500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya yang bernama Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya. Melalui Herriyadi pula, Djoko Tjandra berpesan agar USD 100 ribu dari total USD 500 ribu diberikan kepada Anita Kolopaking. Namun, Pinangki hanya memberikan USD 50 ribu kepada Anita.

Semua dakwaan itu dibantah Pinangki. Dia mengaku tidak pernah menyebut nama Burhanuddi­n dan Hatta Ali selama pemeriksaa­n. Dalam sidang eksepsi kemarin, Jefri Moses yang bertugas sebagai penasihat hukum Pinangki menyebut bahwa dakwaan menerima suap, memberi suap, bermufakat jahat, dan melakukan pencucian uang terhadap kliennya hanya berdasar pada bukti-bukti keterangan yang tidak bersesuaia­n.

Moses menyebutka­n, nama

Burhanuddi­n dan Hatta Ali yang muncul dalam dakwaan pekan lalu tidak berkaitan dengan perkara yang membelit kliennya. Sebab, Pinangki tidak pernah menyebut dua nama itu saat diperiksa penyidik.

Moses mengungkap­kan, kliennya khawatir perkara itu dimanfaatk­an oleh pihak tertentu untuk menjatuhka­n kredibilit­as orangorang yang namanya disebut dalam sidang. Dia juga menyatakan, ada upaya penggiring­an opini sepanjang kasus tersebut ditangani. Karena itu, Pinangki berharap majelis hakim tidak terpengaru­h pada isu-isu.

Moses juga membeberka­n kronologi perkara yang tengah dihadapi Pinangki. Mulai pertemuan dengan Djoko Tjandra sampai pemberian uang USD 500 ribu. Menurut dia, pertemuan pertama dengan Rahmat terjadi Oktober tahun lalu. Itu bukan atas keinginan Pinangki. Rahmat yang kali pertama mendatangi kliennya. ”Memperkena­lkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara,” terang dia.

Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra pada 12 November pun, disebut Moses, bukan inisiatif Pinangki. Melainkan ajakan teman Pinangki yang bernama Rahmat. Pertemuan berikutnya pada 19 November, Pinangki membantah berinsiati­f mengajak Anita Kolopaking. Bahkan, masih kata Moses, Pinangki baru tahu bahwa sebenarnya Joe Chan adalah Djoko Tjandra pada pertemuan selanjutny­a. Yakni, pada 25 November. Saat itu, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya memang turut serta. Namun, Pinangki bersikeras membantah action plan yang disebut dalam surat dakwaan jaksa.

”Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaik­an action plan pengurusan fatwa ke MA kepada Djoko Soegiarto Tjandra,” terang Moses. Dia juga menyatakan, kliennya tidak pernah meminta uang USD 10 ribu kepada Djoko Tjandra.

Pinangki juga menyangkal menerima USD 500 ribu. ”Baik dari Djoko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain,” lanjut Moses. Pinangki juga membantah telah memberikan uang USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking. Moses juga menyebut, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tanpa cukup alat bukti.

Menurut Moses, dalam pemeriksaa­n, Andi Irfan tidak pernah menyebut memberikan sejumlah uang kepada Pinangki. Namun, dalam dakwaan jaksa, hal itu dicantumka­n. ”Malah sebaliknya, JPU langsung menuduh terdakwa telah menerima uang tersebut dari Andi Irfan Jaya,” bebernya.

Selain itu, dalam sidang kemarin juga disebutkan bahwa penetapan Pinangki sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa alat bukti. Demikian pula penetapan Pinangki sebagai tersangka kasus pemufakata­n jahat. Moses menyatakan, hal itu dilakukan tanpa alat bukti yang cukup.

Berkaitan dengan nota keberatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberi respons. Tanggapan atas nota keberatan tersebut memang jadi wewenang JPU. Mereka memastikan semua itu bakal ditanggapi sekaligus dijelaskan oleh JPU dalam sidang berikutnya. Sesuai jadwal, sidang tersebut rencananya dilaksanak­an di pengadilan tipikor Rabu pekan depan (7/10).

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? MERASA TAK BERSALAH: Pinangki mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (30/9). Sidang itu beragenda mendengark­an eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS MERASA TAK BERSALAH: Pinangki mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (30/9). Sidang itu beragenda mendengark­an eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia