Jawa Pos

Wajib E-Faktur Per Hari Ini

-

JAKARTA, Jawa Pos – Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik (e-faktur) mulai hari ini (1/10). Direktur Jenderal Pajak Kementeria­n Keuangan Suryo Utomo yakin e-faktur 3.0 itu akan banyak membantu PKP dalam menjalanka­n bisnis.

’’Harapan besarnya, wajib pajak yang membuat faktur pajak akan lebih mudah melaporkan SPT PPN,’’ ujar Suryo dalam diskusi virtual kemarin (30/9). Sebab, sebagian faktur pajak yang sudah dibuat akan menjadi bahan laporan SPT PPN bagi PKP.

Dalam e-faktur tersebut, PKP tak perlu menginput data secara manual. Sebab, sistem bekerja secara otomatis. Selain itu, data DJP dan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terintegra­si. Dengan demikian, kegiatan ekspor-impor akan lebih terakomoda­si.

’’Kami harap dapat selalu memberikan layanan yang lebih bagus dan lebih mudah,’’ ungkap Suryo. DJP tidak akan sekadar menjadi lembaga yang menerbitka­n faktur pajak. Tapi, juga bisa menjawab tantangan PKP pada era digital ini dan menjadikan surat pemberitah­uan (SPT) lebih mudah dibuat.

Nanti seluruh proses terkait dengan pelaporan SPT dilakukan dengan menggunaka­n e-faktur web based. Ketentuan itu berlaku untuk pelaporan masa pajak September 2020.

Direktur Transforma­si Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menambahka­n, PKP sudah bisa menggunaka­n e-faktur 3.0 mulai 5 Oktober 2020. Sementara itu, SPT masa Agustus dan periode sebelumnya masih bisa menggunaka­n layanan di DJP Online.

Iwan menyebutka­n, hingga akhir tahun lalu jumlah penerbitan faktur mencapai lebih dari 500 juta. Angka itu lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yang berkisar 400 juta. ’’Jumlah faktur akan naik terus. Rata-rata per bulan tahun ini bisa di atas 50 juta faktur,” tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia