Wajib E-Faktur Per Hari Ini
JAKARTA, Jawa Pos – Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik (e-faktur) mulai hari ini (1/10). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yakin e-faktur 3.0 itu akan banyak membantu PKP dalam menjalankan bisnis.
’’Harapan besarnya, wajib pajak yang membuat faktur pajak akan lebih mudah melaporkan SPT PPN,’’ ujar Suryo dalam diskusi virtual kemarin (30/9). Sebab, sebagian faktur pajak yang sudah dibuat akan menjadi bahan laporan SPT PPN bagi PKP.
Dalam e-faktur tersebut, PKP tak perlu menginput data secara manual. Sebab, sistem bekerja secara otomatis. Selain itu, data DJP dan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terintegrasi. Dengan demikian, kegiatan ekspor-impor akan lebih terakomodasi.
’’Kami harap dapat selalu memberikan layanan yang lebih bagus dan lebih mudah,’’ ungkap Suryo. DJP tidak akan sekadar menjadi lembaga yang menerbitkan faktur pajak. Tapi, juga bisa menjawab tantangan PKP pada era digital ini dan menjadikan surat pemberitahuan (SPT) lebih mudah dibuat.
Nanti seluruh proses terkait dengan pelaporan SPT dilakukan dengan menggunakan e-faktur web based. Ketentuan itu berlaku untuk pelaporan masa pajak September 2020.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menambahkan, PKP sudah bisa menggunakan e-faktur 3.0 mulai 5 Oktober 2020. Sementara itu, SPT masa Agustus dan periode sebelumnya masih bisa menggunakan layanan di DJP Online.
Iwan menyebutkan, hingga akhir tahun lalu jumlah penerbitan faktur mencapai lebih dari 500 juta. Angka itu lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yang berkisar 400 juta. ’’Jumlah faktur akan naik terus. Rata-rata per bulan tahun ini bisa di atas 50 juta faktur,” tandasnya.