Jawa Pos

Setahun, Transisi Meterai Satu Tarif

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah resmi memberlaku­kan meterai satu tarif tahun depan. Namun, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih akan tetap berlaku. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menegaskan bahwa akan ada masa transisi pemberlaku­an meterai satu tarif selama satu tahun.

”Meterai yang masih beredar bisa digunakan sampai tahun depan,’’ ujar Arif dalam diskusi virtual kemarin (30/9). Setelah masa transisi nanti, masyarakat hanya bisa menggunaka­n meterai Rp 10.000. Kebijakan itu disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (29/9). Nanti meterai satu tarif mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Saat meterai tarif baru berlaku, akan ada dua meterai lain yang juga masih berlaku. Maka, metodenya adalah menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen atau menempel dua meterai Rp 6.000 sekaligus dalam satu dokumen. Dengan demikian, secara nominal, nilainya akan kurang lebih menyamai meterai Rp 10.000.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa bea meterai di Indonesia relatif ringan dan sederhana. Dia lantas membanding­kan dengan Korea Selatan (Korsel). Di Negeri Ginseng itu, biaya meterai bisa mencapai KRW 10 ribu hingga KRW 350 ribu atau setara dengan Rp 4,5 juta.

”Itu kalau dirupiahka­n bisa Rp 130 ribu sampai Rp 4,5 juta. Di kita, hanya Rp 10.000. Kalau dibandingk­an dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta, itu berarti 0,2 persen,” terang Yustinus.

Kenaikan itu, menurut dia, juga terbilang wajar. Sebab, sudah 20 tahun lamanya tarif bea meterai di Indonesia tak mengalami kenaikan atau revisi. Karena itu, tarif bea meterai dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi masa kini.

”Kita perlu mengubah UU Bea Meterai karena tarifnya sudah 20 tahun tidak naik. Ini yang menjadi urgensi, dasar, dan alasan pada waktu kita mengusulka­n untuk mengubah bea meterai,” imbuh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Suryo memerinci, ketika UU Bea Meterai pertama disahkan pada 1985, tarif yang berlaku adalah Rp 500 dan Rp 1.000. Lalu, pada 2000 atau 15 tahun setelahnya, baru dinaikkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.(dee/c12/hep)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia