Masih Didominasi Pertemuan Fisik
Kampanye via Daring Masih Minim
JAKARTA, Jawa Pos – Imbauan agar pasangan calon (paslon) mengutamakan kampanye daring dibandingkan tatap muka belum efektif. Hal itu terpotret dari hasil pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai wilayah di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam tiga hari terakhir, jajaran Bawaslu mendapati 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/ kota. Dari jumlah tersebut, kampanye tatap muka terbatas menempati ranking pertama, sebanyak 250 kegiatan atau 43 persen. ”Hampir separo masih dilakukan dengan tatap muka,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (1/10).
Sebanyak 128 kegiatan digelar lewat penyebaran bahan kampanye, ditambah 99 kegiatan pemasangan alat peraga. Kampanye daring yang diharapkan banyak digunakan justru masih rendah. Kampanye melalui media sosial tercatat sebanyak 64 kegiatan dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan.
”Mayoritas pilihan paslon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Meski sudah diatur protokol kesehatan (prokes), kampanye model tatap muka memiliki potensi persebaran Covid-19. Afif menilai, belum semua paslon sanggup mematuhi prokes yang disusun KPU.
Dari data Bawaslu, dalam tiga hari itu ditemukan pelanggaran prokes di 35 kabupaten/kota. Masih ada tim kampanye yang membawa massa lebih dari 50 orang hingga rendahnya disiplin masker dan jaga jarak. Sejumlah daerah yang ditemukan pelanggaran adalah Kota Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan.
”Kita sanksi peringatan karena rata-rata kemudian menaati,” tuturnya. Sebagaimana ketentuan PKPU 13/2020, sanksi pelanggaran prokes dibuat berjenjang. Diawali dengan teguran, pembubaran, hingga pengurangan jatah hari kampanye.
Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan mengatakan, harapan agar paslon punya ide penanganan Covid belum muncul. Di level provinsi, dari 24 paslon yang maju, hanya lima paslon yang tegas mencantumkan dalam visi misi maupun program kerjanya rencana penanganan Covid-19.
”Baik dari sisi pandeminya maupundarisisinantipemulihandampak ekonomi,” ujarnya. Di level kabupaten/kota, lanjut Erik, dari 51 paslon di 23 daerah yang diteliti, hanya 23 saja yang memiliki visi misi penanganan Covid-19.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengetahui terjadinya pelanggaran prokes dalam kampanye. Meski begitu, data pelanggaran yang dicatat Bawaslu tidak terlalu signifikan. Mahfud menilai itu sebagai pelanggaran kecil. ”Yang sampai fatal kan nggak ada,” imbuhnya.
Dalam kondisi itu, Mahfud menilai belum dibutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). ”(Petugas) bisa mengendalikan itu dan belum terpikir ada perppu,” katanya.