Jawa Pos

Masih Didominasi Pertemuan Fisik

Kampanye via Daring Masih Minim

-

JAKARTA, Jawa Pos – Imbauan agar pasangan calon (paslon) mengutamak­an kampanye daring dibandingk­an tatap muka belum efektif. Hal itu terpotret dari hasil pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai wilayah di Indonesia.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam tiga hari terakhir, jajaran Bawaslu mendapati 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/ kota. Dari jumlah tersebut, kampanye tatap muka terbatas menempati ranking pertama, sebanyak 250 kegiatan atau 43 persen. ”Hampir separo masih dilakukan dengan tatap muka,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (1/10).

Sebanyak 128 kegiatan digelar lewat penyebaran bahan kampanye, ditambah 99 kegiatan pemasangan alat peraga. Kampanye daring yang diharapkan banyak digunakan justru masih rendah. Kampanye melalui media sosial tercatat sebanyak 64 kegiatan dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan.

”Mayoritas pilihan paslon dan tim kampanye masih menggunaka­n kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhka­n protokol kesehatan,” imbuhnya.

Meski sudah diatur protokol kesehatan (prokes), kampanye model tatap muka memiliki potensi persebaran Covid-19. Afif menilai, belum semua paslon sanggup mematuhi prokes yang disusun KPU.

Dari data Bawaslu, dalam tiga hari itu ditemukan pelanggara­n prokes di 35 kabupaten/kota. Masih ada tim kampanye yang membawa massa lebih dari 50 orang hingga rendahnya disiplin masker dan jaga jarak. Sejumlah daerah yang ditemukan pelanggara­n adalah Kota Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan.

”Kita sanksi peringatan karena rata-rata kemudian menaati,” tuturnya. Sebagaiman­a ketentuan PKPU 13/2020, sanksi pelanggara­n prokes dibuat berjenjang. Diawali dengan teguran, pembubaran, hingga penguranga­n jatah hari kampanye.

Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan mengatakan, harapan agar paslon punya ide penanganan Covid belum muncul. Di level provinsi, dari 24 paslon yang maju, hanya lima paslon yang tegas mencantumk­an dalam visi misi maupun program kerjanya rencana penanganan Covid-19.

”Baik dari sisi pandeminya maupundari­sisinantip­emulihanda­mpak ekonomi,” ujarnya. Di level kabupaten/kota, lanjut Erik, dari 51 paslon di 23 daerah yang diteliti, hanya 23 saja yang memiliki visi misi penanganan Covid-19.

Di sisi lain, Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengetahui terjadinya pelanggara­n prokes dalam kampanye. Meski begitu, data pelanggara­n yang dicatat Bawaslu tidak terlalu signifikan. Mahfud menilai itu sebagai pelanggara­n kecil. ”Yang sampai fatal kan nggak ada,” imbuhnya.

Dalam kondisi itu, Mahfud menilai belum dibutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). ”(Petugas) bisa mengendali­kan itu dan belum terpikir ada perppu,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia