Jawa Pos

Dorong Perwujudan Industri Hijau

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Perindustr­ian (Kemenperin) berkomitme­n mewujudkan pembanguna­n yang berkelanju­tan melalui penguatan konsep circular economy. Konsep itu akan bisa menjadi nilai tambah sektor industri. Penerapann­ya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembanguna­n Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

”Dalam mewujudkan sumber daya dan pembanguna­n berkelanju­tan, Kemenperin mengembang­kan konsep circular economy melalui kebijakan Industri Hijau,’’ ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembang­an Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, kemarin (1/10). Dengan demikian, nilai produk meningkat. Produknya bisa digunakan berulang tanpa menghasilk­an sampah setelah melewati rangkaian recycle, reuse, atau remanufact­ure.

Menurut Kepala BPPI, circular economy bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Sejak enam tahun lalu lewat UU Nomor 3 Tahun 2014, Kemenperin menuliskan tujuan industri hijau. Di antaranya, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju.

”Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksiny­a mengutamak­an upaya efisiensi dan efektivita­s penggunaan sumber daya alam,’’ terang Doddy. Secara berkelanju­tan, akan tercipta industri yang peduli pada kelestaria­n lingkungan hidup.

Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi standar industri hijau (SIH), perusahaan akan diberikan sertifkat industri hijau yang diberikan Lembaga Sertifikas­i Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan menteri perindustr­ian berisi kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivita­s sumber daya.

Misalnya, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku. Demikian juga konsumsi penggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, dan mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle. Target berikutnya adalah mewujudkan pemakaian energi terbarukan oleh masyarakat.

”Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air, Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitas insentif untuk industri hijau,’’ terang Doddy. Fasilitas tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdaya­an Industri yang menyebutka­n bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas, baik berupa fiskal maupun nonfiskal.

 ??  ?? LESU: Warga melintas di deretan pertokoan Pasar Baru, Jakarta, yang sebagian besar tutup beberapa waktu lalu.
LESU: Warga melintas di deretan pertokoan Pasar Baru, Jakarta, yang sebagian besar tutup beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia