Silakan Pakai Dana BOS dan Bopda untuk PJJ
SURABAYA, Jawa Pos – Kegiatan belajarmengajar pendidikan jarak jauh (PJJ) sebetulnya sudah didukung anggaran berlapis selama pandemi Covid-19. Sebab selain bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekolah juga bisa memanfaatkan dua alokasi anggaran. Yaitu, bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN serta bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid Sekdas) Dinas Pendidikan Kota Surabaya M. Aries Hilmi menyampaikan, dana BOS maupun bopda diperkenankan untuk mendukung kegiatan belajar secara daring
Menurut dia, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. ”Sangat diperkenankan untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi,” jelas Aries kemarin (1/10).
Dia mengungkapkan, terbitnya Permendikbud Nomor 19/2020 merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak persebaran Covid-19. Termasuk dukungan untuk pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah.
Jenjang SD misalnya. Untuk anggaran BOS, per siswa mendapat alokasi Rp 900 ribu per tahun. Pada jenjang SMP, per siswa mendapat alokasi Rp 1,1 juta per tahun. Dana itu tidak diterima langsung oleh siswa, tetapi dikembalikan ke sekolah untuk dikelola. Awalnya bisa untuk keperluan belajarmengajar. ”Nah, BOS sekarang bisa juga dipakai untuk mendukung PJJ,” jelas Aries.
Dana bopda dialokasikan per rombongan belajar (rombel). Pada jenjang SD, per rombel dianggarkan Rp 3.014.667 per bulan. Jenjang SMP lebih besar. Yaitu, mencapai Rp 5.354.656 per rombel per bulan. ”Sekolah juga bisa pakai bopda untuk mendukung pembelajaran daring,” imbuhnya.
Namun sejauh ini, pencairan anggaran bopda untuk sekolah swasta masih tersendat. Pencairan baru tuntas Januari hingga Juni. ”Juli sampai Desember sudah selesai sinkron data siswa per rombel. Mudahmudahan secepatnya bisa segera realisasi,” imbuhnya.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dispendik Surabaya Mamik
Suparmi menambahkan, Dispendik Surabaya juga sudah membuat edaran penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet selama pandemi. Menurut Mamik, banyak sekolah yang sudah mengusulkan penggunaan dana BOS untuk pengadaan kuota. Namun, dia mengingatkan agar pengalihan dana BOS itu harus diikuti dengan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Tujuannya, pertanggungjawabannya jelas.
”Banyak sekolah yang sudah melakukan ini. Silakan saja asal nantiadapertanggungjawabannya. Dana BOS kan dari pusat juga,” beber Mamik.