Jawa Pos

Giliran Empat Terdakwa Memiles Divonis Bebas

Hakim Sebut Perbuatan Mereka Tidak Melawan Hukum

-

SURABAYA, Jawa Pos − Empat orang manajemen PT Kam and Kam divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Mereka adalah Fatah Suhanda (direktur marketing), Sri Widyaswati alias Wiwid (purchasing), Prima Handika (kepala bagian IT), dan Martini Luisa (motivator). Keempat terdakwa menyusul Direktur Kamal Tarachand alias Sanjay yang sebelumnya juga divonis bebas.

Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan, para terdakwa tidak terbukti melawan hukum saat mengoperas­ikan aplikasi Memiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak terbukti. ”Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaiman­a dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider, dan dakwaan kedua,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/10)

Dakwaan kesatu primer adalah pasal 105 dan dakwaan kedua subsider pasal 106 UndangUnda­ng Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdaganga­n jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Sutarno mengatakan, para terdakwa tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistrib­usikan barang dan jasa sebagaiman­a diatur dalam pasal 109 UU Perdaganga­n. Aplikasi Memiles, menurut majelis hakim, memperoleh penghasila­n dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftara­n member. ”Para terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatka­n penghasila­n bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertisin­g,” katanya.

Dakwaan kesatu subsider yang menyatakan aplikasi Memiles tidak berizin juga dimentahka­n majelis hakim. PT Kam and Kam, menurut majelis hakim, sudah mengantong­i surat izin usaha perdaganga­n (SIUP) dari Dinas Perdaganga­n DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. ”Izin telah didaftarka­n Kamal Tarachand dan izin telah diterbitka­n,” ujarnya.

Keempat terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaiman­a dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis Memiles. Member telah mendapatka­n slot iklan ketika top-up. ”Unsur menguntung­kan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti,” katanya.

Majelis hakim membebaska­n terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum terkena kasus. Uang ratusan miliar rupiah dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintah­kan untuk dikembalik­an kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. ”Memerintah­kan terdakwa segera dikeluarka­n dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan,” ujar Sutarno.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut. ”Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” katanya.

Jaksa sebelumnya menuntut keempat terdakwa pidana lima tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 105 UndangUnda­ng Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdaganga­n jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiman­a dakwaan kesatu primer.

Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembali­kan aset kepada member.

Pengacara terdakwa Muzayyin menerima putusan tersebut. Dia mengaku yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Putusan majelis hakim sudah dianggap tepat. ”Pada prinsipnya, kami sepakat dengan pertimbang­an majelis hakim. Fakta yang dipertimba­ngkan hakim, kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan. Sama dengan terdakwa Kamal Tarachand,” ungkapnya.

Selain itu, para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan tersebut dibacakan. Mengenai barang bukti, dia akan menunggu hingga kasus tersebut berkekuata­n hukum tetap. ”Kalau sudah inkracht, segera kami mohonkan eksekusi,” katanya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? TURUT MERAYAKAN: Sejumlah member Memiles merayakan vonis bebas keempat terdakwa setelah sidang rampung.
DIMAS MAULANA/JAWA POS TURUT MERAYAKAN: Sejumlah member Memiles merayakan vonis bebas keempat terdakwa setelah sidang rampung.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia