Giliran Empat Terdakwa Memiles Divonis Bebas
Hakim Sebut Perbuatan Mereka Tidak Melawan Hukum
SURABAYA, Jawa Pos − Empat orang manajemen PT Kam and Kam divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Mereka adalah Fatah Suhanda (direktur marketing), Sri Widyaswati alias Wiwid (purchasing), Prima Handika (kepala bagian IT), dan Martini Luisa (motivator). Keempat terdakwa menyusul Direktur Kamal Tarachand alias Sanjay yang sebelumnya juga divonis bebas.
Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan, para terdakwa tidak terbukti melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi Memiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak terbukti. ”Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider, dan dakwaan kedua,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/10)
Dakwaan kesatu primer adalah pasal 105 dan dakwaan kedua subsider pasal 106 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Sutarno mengatakan, para terdakwa tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Perdagangan. Aplikasi Memiles, menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. ”Para terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” katanya.
Dakwaan kesatu subsider yang menyatakan aplikasi Memiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam, menurut majelis hakim, sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. ”Izin telah didaftarkan Kamal Tarachand dan izin telah diterbitkan,” ujarnya.
Keempat terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis Memiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. ”Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti,” katanya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum terkena kasus. Uang ratusan miliar rupiah dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. ”Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan,” ujar Sutarno.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut. ”Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut keempat terdakwa pidana lima tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 105 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset kepada member.
Pengacara terdakwa Muzayyin menerima putusan tersebut. Dia mengaku yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Putusan majelis hakim sudah dianggap tepat. ”Pada prinsipnya, kami sepakat dengan pertimbangan majelis hakim. Fakta yang dipertimbangkan hakim, kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan. Sama dengan terdakwa Kamal Tarachand,” ungkapnya.
Selain itu, para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan tersebut dibacakan. Mengenai barang bukti, dia akan menunggu hingga kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. ”Kalau sudah inkracht, segera kami mohonkan eksekusi,” katanya.