Bawaslu Sudah Terima 16 Aduan Pilwali
SEJAK tahapan Pilwali Surabaya 2020 bergulir, laporan ke Bawaslu Surabaya terus mengalir. Hingga kini, badan pengawas itu sudah menerima 16 laporan. Perinciannya, 12 laporan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon) dan 4 laporan lainnya setelah penetapan pada 23 September lalu.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar menyampaikan, laporan datang dari berbagai pihak. Mulai kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM), parpol pendukung, hingga tim sukses pasangan calon (paslon). ”Materi laporannya macam-macam. Mulai dari dugaan pelanggaran hingga soal pengaduan karena tidak puas dengan keputusan KPU. Kami harus tampung semuanya,” kata Agil Akbar kemarin (1/10).
Salah satu laporan yang ditangani Bawaslu adalah laporan bakal paslon independen, yaitu Yasin-Gunawan. Pada awal Juli lalu, pihaknya dua kali menerima laporan dari bapaslon itu. Laporan tersebut terkait dengan verifikasi faktual bukti syarat dukungan masyarakat kepada yang bersangkutan. ”Karena pengaduannya memenuhi ketentuan, kami pernah minta KPU untuk melakukan verifikasi perbaikan (kepada bapaslon Yasin-Gunawan, Red),” tutur Agil.
Seiring tahapan pilwali yang terus bergerak, laporan ke Bawaslu pun semakin bertambah. Dua hari berturut-turut, yaitu Rabu lalu (30/9) sampai kemarin (1/10), Bawaslu kembali menerima aduan. Rabu lalu, misalnya, pengaduan datang dari pendukung paslon nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Mereka mempersoalkan materi alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor 1.
Nah, kemarin laporan juga datang dari kelompok masyarakat. Yaitu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim. Lembaga tersebut mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Koordinator KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen menunjukkan sejumlah berkas sebagai bukti dugaan pelanggaran Risma. Yaitu, berupa foto Risma yang dipajang di sejumlah baliho. Dia menyebut Risma telah melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ”Ada dugaan kegiatan beliau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Novli Bernado.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu belum memberikan jawaban. Agil menyampaikan, pihaknya akan mempelajari materi laporan itu. ”Tentu kami tidak bisa serta-merta bersikap. Berkas laporan akan dipelajari dulu,” imbuh Agil.
Sementara itu, Risma belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Diketahui, Risma juga punya posisi selain sebagai wali kota Surabaya, dia juga menjadi Ketua bidang Kebudayaan DPP PDI Perjuangan.