Pemkab Nekat Gelar Seleksi Sekda
Kemendagri Belum Memberikan Persetujuan
GRESIK, Jawa Pos – Sudah tujuh bulan kursi sekretaris daerah (Sekda) definitif Pemkab Gresik kosong. Sejak 1 Maret 2020, Bupati Sambari Halim Radianto memberhentikan sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai PNS karena sedang beperkara hukum.
Nah, sejak Rabu (30/9) Pemkab Gresik membuka pendaftaran seleksi jabatan Sekda definitif. Padahal, tim kuasa hukum Andhy menggugat SK bupati tentang pemberhentian itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sampai saat ini, proses gugatan tersebut belum selesai.
Selain itu, proses hukum Andhy masih memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hingga sekarang putusannya belum keluar. Di sisi lain, mengacu Undang-Undnag (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan kepala daerah memutasi pejabat. Pada pasal 71 ayat 2 disebutkan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Dalam UU tersebut, ada sanksi untuk pelanggaran larangan mutasi itu. Pada pasal 190, sanksi atas pelanggaran tersebut berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Lalu, kenapa pemkab tetap melakukan pengisian Sekda? Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno mengatakan, seleksi jabatan Sekda itu tidak berkaitan dengan status gugatan pihak Andhy di PTUN maupun proses kasasi di MA. ’’Lho ya tidak masalah. Kalau jabatan Sekda kosong, malah bermasalah karena roda pemerintahan kan tidak jalan,” ujarnya.
Pejabat asal Pemprov Jatim yang juga penjabat (Pj) Sekda Gresik itu mengatakan, pihaknya bakal meneruskan tahapan seleksi Sekda tersebut. Soal gugatan, pihaknya akan tetap membiarkan proses hukum berjalan. ’’Kalau nanti sudah ada putusan, tetap kami terima,” jelas Abimanyu.
Dia menyatakan, saat ini surat yang dikirimkan Pansel Sekda Gresik ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan
Kemendagri sudah mendapat jawaban. Nah, KASN sudah memberikan rekomendasi lelang jabatan tersebut. ’’Kalau Kemendagri sifatnya bukan rekomendasi, melainkan pemberitahuan. Nanti rekomendasi dari Kemendagri turun ketika pelantikan saja,” jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak menampik ada surat dari Pemkab Gresik tentang masalah Sekda tersebut. Namun, sejauh ini Kemendagri belum memberikan persetujuan. ’’Di Gresik sedang pilkada kan? Nah, sama dengan beberapa daerah lain, surat itu rata-rata masih ditunda,’’ katanya melalui sambungan telepon kemarin.
Ditanya apakah kalau Pemkab Gresik tetap membuka seleksi jabatan Sekda tidak melanggar UU Pilkada? ’’Kalau soal itu, silakan menanyakan langsung ke Bawaslu saja. Yang jelas, kami belum memberikan persetujuan itu,’’ paparnya.
AKMAL MALIK