Kebijakan Bupati Dinilai Gegabah
MENANGGAPI polemik itu, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik. Termasuk soal seleksi terbuka jabatan Sekda tersebut. ’’Pihak BKD juga mengaku sudah memberitahukan hal tersebut kepada Kemendagri. Kalau memang demikian, maka sesuai aturan bisa terus dilaksanakan,’’ paparnya.
Imron menyebut kebijakan seleksi Sekda itu tidak bermasalah selama untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau mengganti pejabat yang sudah ada, baru harus izin tertulis ke Kemendagri. Meski demikian, tentu harus didasari berbagai pertimbangan. ’’Dengan tetap menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pilkada Gresik,’’ tuturnya.
Mutasi, jika dilakukan oleh bukan petahana, lanjut Imron, diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, UU 5/2014 tentang ASN. Bahkan, sanksinya bisa berdampak pada hasil keputusan, yakni berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran.
Sementara itu, Hariyadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, menyatakan, sampai saat ini Bupati Sambari Halim Radianto belum mencabut SK pengangkatan Andhy sebagai Sekda
Gresik tertanggal 9 Januari 2019. Yang terjadi, bupati baru mengeluarkan surat pemberhentian sementara kliennya sebagai ASN atau PNS. ’’Di hukum itu ada asas contrarius actus,’’ ungkapnya.
Karena persoalan itu, pihaknya pun telah melayangkan gugatan terhadap SK bupati tersebut ke PTUN. Kabarnya, keputusan atas gugatan itu keluar dua minggu lagi. ’’Pak Andhy bisa menjadi PNS lagi ketika gugatan kami menang di PTUN. SK pelantikan Pak Andhy sebagai
Sekda pun belum dicabut bupati. Jadi, status Andhy secara hukum masih Sekda. Nah, kok membuka seleksi Sekda definitif? Saya kira kebijakan itu ceroboh dan bisa berimplikasi pada persoalan hukum yang baru,” jelasnya.