SMK di Mojokerto Gulung Tikar
Hanya Dapat Tiga Siswa saat Pendaftaran
KABUPATEN MOJOKERTO, Jawa Pos – Ironis. Sejumlah lembaga pendidikan di wilayah kabupaten dan kota Mojokerto berguguran. Itu terjadi setelah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta memutuskan untuk mengajukan penghentian operasional pembelajaran alias tutup. Penyebabnya, kekurangan murid.
Kasi SMK Cabdindik Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Muhammad Suwanto menjelaskan, lembaga yang telah resmi mengajukan penutupan di tahun pelajaran 2020– 2021 adalah SMK Insan Bina Sehat (IBS). Sekolah yang sebelumnya bertempat di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, itu tak lagi menggelar kegiatan belajar-mengajar (KBM). ’’Sudah tutup,’’ terangnya.
Tahun ini, pihak sekolah sebenarnya sempat membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, karena jumlah pendaftar sangat minim, kepala sekolah akhirnya melayangkan pengajuan penutupan lembaga ke cabdindik. Tercatat, hanya ada tiga siswa baru.
Dengan demikian, pemprov telah resmi menonaktifkan izin operasional SMK IBS sebagai lembaga pendidikan. ’’Setelah rekomendasi turun, rekening sekolah kami tutup. Stempel juga sudah diserahkan ke kami,’’ jelasnya.
Ketika sekolah itu ditutup, lanjut Suwanto, masih ada beberapa siswa yang duduk di bangku kelas XI dan XII. Namun, pihaknya memastikan tidak ada peserta didik yang telantar. Para siswa telah diminta mengajukan pindah ke lembaga lain agar bisa melanjutkan pendidikan. ’’Semua siswa sudah dimutasi,’’ ucapnya.
Pada tahun pelajaran 2019– 2020, ada juga lembaga swasta yang menutup aktivitas pembelajaran. Yakni, SMK Kita Bakti Kecamatan Mojosari dan SMK Perbankan Dawarblandong. Dengan demikian, berdasar data pokok pendidikan (dapodik), kini tersisa 60 SMK di Kabupaten Mojokerto.
Tak tertutup kemungkinan jumlah itu kembali berkurang. Pasalnya, ada dua lembaga lain yang juga terancam gulung tikar lantaran sudah tidak ada KBM. Yakni, SMK di Kecamatan Jetis dan SMA swasta di Kecamatan Pacet. Namun, dua sekolah tersebut belum mengajukan penutupan secara resmi ke cabdindik. ’’Faktornya hampir sama, karena tidak ada murid,’’ ujarnya.
Sesuai ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setidaknya harus ada minimal 60 siswa dalam satu sekolah. Dengan asumsi, setiap kelas berisi sekurang-kurangnya 20 siswa.
Cabdindik Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto akan menginventarisasi lembaga yang belum memenuhi standar itu. Diharapkan, intervensi bisa dilakukan agar penutupan sekolah tidak terus bertambah. ’’Beberapa yang tidak aktif ini juga akan kami tindak lanjuti melalui pengawas,’’ imbuhnya.