Jawa Pos

Modal Investasi Malah Dipakai Sendiri

-

SURABAYA, Jawa Pos – M. Shendy Junniar didakwa menipu koleganya, Oktaviyano Sulistya Prabaya. Modusnya, terdakwa meminta temannya itu memberikan modal Rp 200 juta untuk mengikuti pelatihan trading. Namun, pelatihan tersebut tidak pernah diikutinya. Dia justru menggunaka­n uang itu untuk bermain trading.

Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, Shendy awalnya mendatangi Okta di rumahnya di Jalan Gunung Sari Indah. Dia mengatakan ingin ikut pendidikan di Lembaga Pendidikan Trading Astonacci Trading dan Research di Jakarta Utara. Shendy meminta Okta memodaliny­a.

”Dengan dana Rp 200 juta akan mendapatka­n keuntungan yang nanti dibagi. Saksi Oktaviyano Sulistya Prabaya dijanjikan mendapat keuntungan 70 persen dan terdakwa 30 persen,” ujar jaksa Irene di Pengadilan Negeri Surabaya.

Agar lebih meyakinkan, Shendy mengajak Okta ke Jakarta untuk mengantark­annya mendaftar pelatihan trading pada 8 April 2019. Namun, pendaftara­n baru dibuka keesokan harinya. Okta pulang dan Shendy tetap tinggal di Jakarta. ”Saksi Okta menghubung­i terdakwa untuk menanyakan proses pendaftara­n. Terdakwa menjawab bahwa pendaftara­n dan tes telah dilaksanak­an,” tambahnya.

Namun, selang beberapa hari, Shendy tidak bisa dihubungi. Okta menelepon kantor pelatihan trading. Kantor itu menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mendaftar pelatihan. Selain itu, uang Rp 200 juta darinya tidak dibayarkan. Staf kantor trading tersebut mengatakan bahwa terdakwa hanya anggota A-Club Futures yang mendaftar Rp 6 juta.

Terdakwa ternyata menggunaka­n uang yang diterima dari Okta tersebut untuk top-up atau deposit trading forex di MRG senilai Rp 100 juta. Setelah itu, terdakwa top-up lagi hingga beberapa kali sehingga nilai totalnya Rp 183,2 juta. Sisanya digunakan untuk membayar utang. Hingga kini, terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan 70 persen kepada Okta. Terdakwa juga tidak mengembali­kan uang modal yang sudah diberikan Okta kepadanya.

Dalam sidang, terdakwa mengajukan keberatan. Namun, majelis hakim menolaknya dalam putusan sela. Pengacara terdakwa, Antoni Ratak, menyatakan, kliennya tidak seharusnya dipidanaka­n. Menurut dia, sebenarnya sudah ada perkara perdata yang masih berjalan. ”Ada hal sama yang masih diproses di perdata. Untuk detailnya, saya tidak bisa jawab karena saya sebagai penasihat hukum pengganti,” ujar Antoni.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: M. Shendy Junniar menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PEMBUKTIAN: M. Shendy Junniar menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia