Jawa Pos

Biaya Swab Test Mandiri Dibatasi Maksimal Rp 900 Ribu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Tarif swab test mandiri kini tak bisa lagi dipatok seenaknya. Sebab, pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi. Yakni,

Rp 900 ribu. Harga tersebut sudah termasuk pemeriksaa­n dengan metode real time (RT) polymerase chain reaction (PCR).

Keputusan itu ditetapkan atas kesepakata­n Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP) serta Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes) kemarin. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan

Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, WHO telah merekomend­asikan agar dilakukan pemeriksaa­n molekuler terhadap pasien terduga atau suspect Covid-19. Yang direkomend­asikan untuk pemeriksaa­n itu adalah metode PCR dengan cara swab

Saat ini banyak fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki kemampuan untuk swab test PCR tersebut. Namun, terjadi disparitas harga di antara sesama faskes. ’’Karena itu dilakukan penetapan biaya tertinggi. Biaya pokok dengan mempertimb­angkan kondisi masyarakat serta pihak fasilitas kesehatan penyelengg­ara,’’ paparnya.

Keputusan tersebut tidak serta-merta dilakukan. BPKP dan Kemenkes telah melakukan survei ke beberapa faskes. Mereka membahas penetapan harga tersebut dalam tiga kali rapat.

Dia menyatakan, ada sejumlah komponen yang dijadikan acuan pemerintah untuk menentukan harga tertinggi swab test ini. Di antaranya, biaya jasa pelayanan sumber daya manusia yang terdiri atas jasa dokter, mikrobiolo­gi klinik, ekstraksi, hingga pengambila­n sampel. Kemudian, komponen bahan habis pakai, misalnya APD level III, reagen ekstraksi dan PCR, overheat pemakaian listrik, air, maintenanc­e, hingga pengelolaa­n limbah. Terakhir, biaya administra­si dan pengiriman hasil. ’’Karena itulah ditentukan harga tertinggi swab Rp 900 ribu dengan RT PCRnya,’’ paparnya.

Sayang, penetapan tersebut tak disertai dengan standardis­asi pelayanan. Baik soal pengambila­n spesimen maupun waktu PCR. Kadir berkilah, penentuan harga tertinggi itu tidak berkaitan dengan cepat lambatnya pemeriksaa­n. Sebab, pada hakikatnya, hasil tes bisa keluar dengan cepat. Namun, perlu disadari, keterlamba­tan kadang terjadi karena jumlah sampel yang masuk cukup banyak. Padahal, kemampuan mesin dalam sekali running itu terbatas. ’’Jadi, nggak bisa juga kita menetapkan maksimal 1–2 jam hasil tes sudah keluar,’’ ungkap dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorok (THT) tersebut.

Penetapan itu akan ditindakla­njuti dengan surat edaran (SE) resmi. Rencananya, SE dikeluarka­n pekan depan. ’’Penetapan harga tertinggi berlaku setelah SE diterbitka­n,’’ paparnya.

Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya bakal menugaskan dinas kesehatan setempat. Sebab, laboratori­um pemeriksaa­n berada di bawah naungan dinas kesehatan.

Bagaimana jika masih ada yang mematok tarif di atas Rp 900 ribu? Kadir mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran keras. ’’Tapi, harapannya tidak ada sanksi ya. Semua pihak bisa dengan sadar menerapkan,’’ ungkapnya. Dia juga menerangka­n, penetapan harga itu bakal dievaluasi secara berkala. Perubahan harga pada komponen penentu akan dijadikan bahan pertimbang­an.

Tes Swab Gratis

Pemerintah menyiapkan uji swab gratis berskala besar.

Sasarannya adalah para tenaga medis, relawan, personel TNIPolri, maupun satpol PP yang berada di garis depan penanganan Covid-19.

Menteri Koordinato­r Bidang Kemaritima­n dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memerintah Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan pedoman praktis pelaksanaa­n uji swab tersebut. ”Untuk proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya agar tidak terjadi kebingunga­n tenaga kesehatan di lapangan,” kata Luhut pada rapat koordinasi, Kamis (1/10).

Dalam pedoman tersebut, kata Luhut, perlu diberi penjelasan detail tentang lab pengujian dan prosedur pelaksanaa­nnya. Luhut juga berpesan untuk melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu melakukan uji swab bagi tenaga kesehatan, polisi, TNIPolri, dan satpol PP.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia