Jawa Pos

KPK Minta Data Penerima Dikroscek ke Ditjen Pajak

Hasil Monitoring Sementara Bantuan Subsidi Upah

-

JAKARTA, Jawa Pos – Program bantuan subsidi upah (BSU) tidak luput dari monitoring Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Hasil pemantauan sementara, KPK meminta pemerintah mengkrosce­k data penerima BSU ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tujuannya memastikan bahwa penerima memang benar-benar bergaji di bawah Rp 5 juta sesuai kriteria.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, penyaluran program tersebut semestinya berbasis nomor induk kependuduk­an (NIK) dan dikroscek dengan data penerima program bantuan lain. Salah satunya program kartu prakerja. ”Data (penerima, Red) harus berbasis NIK supaya terjamin orangnya ada,” tuturnya di gedung KPK, Jakarta, kemarin (2/10)

Sebagaiman­a diketahui, pemerintah menggelont­orkan anggaran Rp 37,74 triliun untuk BSU. Bantuan mulai disalurkan akhir Agustus lalu kepada pekerja. Salah satu syarat penerima adalah gaji di bawah Rp 5 juta. Dari kriteria itu, pemerintah menargetka­n 15.725.232 pekerja sebagai penerima manfaat bantuan tersebut. Besarannya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan dibayarkan setiap dua bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahka­n, pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara dari program tersebut tepat sasaran. Karena itu, pihaknya meminta data penerima BSU tidak hanya berdasar data BPJS Ketenagake­rjaan. Namun dipadankan dengan data terpadu kesejahter­aan sosial (DTKS) di Kementeria­n Sosial (Kemensos).

Selain itu, data penerima semestinya dipadukan dengan data penerima kartu prakerja di Kementeria­n Koordinato­r Bidang Perekonomi­an dan data perpajakan. ”Itu semua dalam rangka memastikan (program BSU, Red) efektif dan efisien,” ucap Ghufron dalam konferensi pers bersama Menteri Ketenagake­rjaan Ida Fauziyah.

Ghufron menegaskan, langkah pemantauan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang kinerja KPK yang selalu mendamping­i program pemerintah. Menurut dia, pendamping­an semacam itu lebih baik daripada menangkap. ”Bagi KPK, lebih baik mendamping­i, memastikan setiap rupiah sampai kepada rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Ida Fauziyah menyebutka­n, realisasi penyaluran BSU per 30 September sebanyak Rp 14,884 triliun. Uang tersebut disalurkan kepada 12,4 juta pekerja. Tahap pertama, penyaluran dilakukan dalam lima gelombang. Nah, untuk gelombang kelima, realisasi penerima masih dalam proses penghitung­an dan diperkirak­an selesai dalam beberapa hari ini.

Ida mengungkap­kan, ada beberapa kendala dalam penyaluran BSU. Di antaranya rekening penerima bantuan yang bermasalah. Misalnya, rekening duplikasi, tutup, tidak valid, dibekukan, hingga tidak sesuai NIK. Kendala lain adalah data yang dikirim BPJS tidak lengkap. ”Per 30 September terdapat 130.183 rekening yang bermasalah,” imbuh dia.

Sementara itu, Kementeria­n Agama (Kemenag) memvalidas­i data para guru honorer maupun tenaga kependidik­an di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Itu seiring dengan kebijakan pemerintah memperluas sasaran penerima program subsidi gaji untuk para guru honorer.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidik­an (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menjelaska­n, proses validasi data di antaranya bertujuan untuk memastikan nomor rekening para guru dan tenaga kependidik­an. Data terkini di Simpatika Kemenag menunjukka­n bahwa guru honorer di madrasah mencapai 617.467 orang.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? PENCEGAHAN: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Menaker Ida Fauziyah menjelaska­n penyaluran bantuan subsidi upah di gedung KPK kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PENCEGAHAN: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Menaker Ida Fauziyah menjelaska­n penyaluran bantuan subsidi upah di gedung KPK kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia