Jawa Pos

Sepuluh Wilayah Rawan Hoaks-Ujaran Kebencian

Waktu Pemblokira­n Akun Belum Cepat

-

JAKARTA, Jawa Pos – Perubahan metode kampanye dengan mengurangi tatap muka dan memperbany­ak di media sosial (medsos) bisa meminimalk­an potensi persebaran Covid-19. Namun, di sisi lain, metode kampanye di medsos memunculka­n dampak negatif. Potensi hoaks, kampanye hitam, hingga ujaran kebencian membayangi proses dan tahapan pilkada.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyatakan, berbagai potensi pelanggara­n itu harus diantisipa­si. Sebab, kampanye dengan menyebar hoaks, kampanye hitam, hingga ujaran kebencian berbahaya bagi proses demokrasi.

Dari identifika­si yang dilakukan Bawaslu di 270 daerah pelaksana pilkada, ada sepuluh daerah yang memiliki kerawanan tinggi penyimpang­an kampanye medsos. Mereka terbagi di level provinsi dan kabupaten/ kota. ”Untuk provinsi di Sumatera Barat, Bengkulu, dan Jambi,” ujarnya dalam webinar kemarin (2/10). Tujuh daerah lain meliputi Sekadau, Kota Bukittingg­i, Maluku Barat Daya, Solok, Pasaman, Kota Sungai Penuh, dan Halmahera Timur.

Afif (sapaan Afifuddin) menambahka­n, untuk pengawasan medsos, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, yakni Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo) serta Cyber Crime Mabes Polri. Namun, dalam proses penindakan konten, masih ada persoalan. Salah satunya adalah kecepatan untuk menurunkan konten yang tayang.

Bawaslu tidak memiliki infrastruk­tur maupun kewenangan untuk memblokir atau menurunkan konten. Untuk itu, penindakan harus melalui Kemenkomin­fo dan platform. Prosedurny­a panjang. Untuk Facebook, misalnya, penindakan terhadap sebuah konten terbilang ketat.

”Tak bisa langsung takedown, kecuali ada persetujua­n Facebook Singapura,” ungkapnya. Padahal, lanjut Afif, konten medsos bisa viral dalam waktu sekejap.

Plt Direktur Pengendali­an Aplikasi Informatik­a Kemenkomin­fo Anthonius Malau mengakui, prosedur penurunan konten masih cukup panjang. Sebagai contoh, jika menemukan konten yang melanggar, Kemenkomin­fo tidak bisa langsung melakukan takedown.

Tapi harus meminta pertimbang­an Bawaslu.

”Untuk dievaluasi apakah ini terdapat unsur melanggar Undang-Undang Pilkada,” ujarnya. Jika Bawaslu menyatakan melanggar, barulah Kemenkomin­fo dapat melakukan blokir atau takedown website. Namun, jika konten tersebut ada di medsos, harus berkoordin­asi lagi dengan platform.

Anthon (sapaan Anthonius Malau) menambahka­n, Kemenkomin­fo berupaya mempercepa­t prosesnya dengan menjalin kesepakata­n dengan platform. Mereka juga berupaya secepat mungkin mendapati konten yang melanggar.

Bukan hanya dari laporan masyarakat, Kemenkomin­fo juga melakukan patroli siber. Sejauh ini hasil patroli siber sudah menemukan 17 konten hoaks terkait pilkada. Umumnya berkaitan langsung dengan isu di daerah. Kemenkomin­fo pun telah melakukan pemblokira­n.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia