Tunggu Vaksin tanpa Ceroboh
RABU, 30 September 2020, Presiden Joko Widodo menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 akan disuntikkan ke masyarakat pada Desember 2020 atau Januari 2021. Bukan kabar baru. Tapi setidaknya menunjukkan bahwa upaya menjamin pengadaan vaksin masih sesuai dengan jalur.
Menyambung penegasan itu, Kementerian Kesehatan mengumumkan upaya menambah kapasitas penyimpanan cold chain equipment inventory. Sebab, kapasitas penyimpanan vaksin yang dimiliki BUMN baru 123 juta dosis. Sementara itu, berdasar indeks pemakaian vaksin, Indonesia harus bisa menyediakan 352 juta dosis.
Anggap saja itu kabar gembira. Tapi ingat, masih ada rentang waktu tiga hingga empat bulan untuk memasuki era baru penanganan pandemi Covid-19 tersebut. Dalam rentang waktu itu, pemerintah dan masyarakat tidak boleh terlena, apalagi ceroboh. Mengabaikan aturan protokol kesehatan dengan alasan ’’kondisi normal’’ sudah di depan mata.
Masih banyak pekerjaan rumah untuk menghadang munculnya klaster-klaster baru persebaran Covid-19. Yang paling mengkhawatirkan saat ini tentu saja pelaksanaan pilkada. Masa kampanye yang telah dimulai menunjukkan begitu mudah protokol kesehatan diabaikan.
Dalam rentang waktu tiga hari, Bawaslu menemukan 582 kegiatan di 187 kabupaten/kota, 43 persen atau 250 kegiatan dalam bentuk tatap muka. Lalu, mereka mendapati pelanggaran di 35 daerah. Yakni, membawa massa melebihi 50 orang, rendahnya disiplin bermasker, dan pelanggaran jaga jarak.
Pelanggaran seperti itu harus mendapat sanksi keras. Sebab, jika sebelum 9 Desember 2020 ditemukan klaster pilkada, desakan untuk menunda pemungutan suara pasti lebih layak didengarkan.
Contoh lain, seorang warga Surabaya mengeluh lantaran belum bisa mendapatkan hasil swab test di laboratorium kesehatan daerah meski sudah empat hari menunggu. Padahal, sebelumnya diinformasikan bahwa hasil tes itu bisa didapatkan dalam waktu tiga jam.
Persoalan itu menjadi krusial lantaran warga tersebut baru saja pulang dari perjalanan bisnis ke Jakarta. Sebelum ke rumah, dia langsung menjalani uji swab dengan harapan tahu apakah terinfeksi atau tidak. Sungguh niat yang baik. Karena hasil uji tak kunjung keluar, dia pun pulang, bertemu keluarga, dan hari-hari berikutnya kembali ke tempat kerja tanpa tahu apakah menjadi pembawa virus atau tidak. Problem layanan yang seharusnya bisa lebih dipersiapkan oleh pemerintah. (*)