Dana Kampung Tangguh Berupa Hibah
Pembahasan Tuntas, Anggaran Segera Cair
SURABAYA, Jawa Pos – Penanganan persebaran Covid-19 di Surabaya tak terlepas dari peran warga yang membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Setelah sekian lama warga menggunakan dana swadaya untuk operasional, tak lama lagi seluruh Kampung
Tangguh Wani Jogo Suroboyo mendapatkan bantuan. Bentuknya berupa hibah dari pemkot. Pemberian anggaran itu bertujuan mencukupi seluruh biaya operasional bagi gugus tugas penanganan Covid-19 di berbagai wilayah
J
Kepastian pencairan dana Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo itu tertuang dalam regulasi. Yakni, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang pemberian hibah dalam rangka penanganan dampak virus korona.
Aturan yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tersebut disahkan pada 29 September lalu. Aturan itu mencantumkan 14 pasal. Mulai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian hibah, hingga pertanggungjawaban.
Sekda Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, pembahasan bantuan bagi kampung tangguh telah rampung. Regulasi itu telah disahkan. ’’Akhir bulan lalu sudah selesai,’’ ujarnya.
Aturan itu tidak mencantumkan besaran dana stimulan yang diberikan. Menurut Hendro, bantuan yang diberikan berdasar usulan dari warga. ’’Diajukan dulu, baru nanti dicairkan,’’ terangnya.
Pemkot juga mengatur tata cara pengajuan dana bantuan itu yang tertuang di bab III tentang pemberian hibah. Tepatnya pada pasal 6.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Irvan Widyanto mengatakan, permohonan hibah itu diajukan secara tertulis. Tertuju kepada wali kota Surabaya melalui BPB linmas. ’’Harus menyertakan lampiran,’’ terangnya.
Lampiran itu merupakan syarat mutlak. Harus dipenuhi. Di antaranya, fotokopi keputusan camat tentang pembentukan gugus tugas. Selain itu, permohonan hibah berisi uraian fakta. Yakni, kondisi kampung tangguh, harga barang yang dibutuhkan untuk mencukupi sarana dan prasarana (sarpras) kampung tangguh, fotokopi rekening bank atas nama koordinator, laporan kegiatan gugus tugas, serta pakta integritas.
Pemkot juga mengatur barang yang nanti dibeli dengan dana stimulan itu. Tidak sembarang barang.
Dalam aturan yang disusun, ada tiga kebutuhan utama. Pertama, pengadaan alat untuk mencegah korona. Contohnya, alat pelindung diri (APD) yang berupa masker, baju hazmat, dan sarung tangan. Kedua, bahan-bahan disinfektan. Yang terakhir, belanja barang lainnya.
Menurut Irvan, dana hibah itu diberikan kepada setiap koordinator. Sistem pemberian lewat transfer. Langsung masuk ke rekening penerima. ’’Dana bersumber dari APBD,’’ tegasnya.
Namun, pemkot juga meminta setiap kampung tangguh memberikan laporan terkait pemakaian anggaran tersebut. Tujuannya, sebagai langkah transparansi serta mencegah kesalahan penyediaan kebutuhan.
Irvan mengatakan, laporan pertanggungjawaban (LPj) itu mencakup sejumlah hal. Di antaranya, kegiatan yang sudah dikerjakan dan realisasi anggaran. ’’Diuraikan dengan detail,’’ katanya.
Lantas, bagaimana jika tidak seluruh anggaran terserap? Irvan mengungkapkan, sisa bantuan itu wajib dikembalikan. ’’Dikembalikan ke kas daerah,’’ jelasnya.
Agar tepat sasaran, pemkot tidak tinggal diam. Setiap anggaran yang sudah cair dicermati. Selain memberikan manfaat, anggaran itu harus digunakan sesuai kebutuhan.