Jawa Pos

Dana Kampung Tangguh Berupa Hibah

Pembahasan Tuntas, Anggaran Segera Cair

-

SURABAYA, Jawa Pos – Penanganan persebaran Covid-19 di Surabaya tak terlepas dari peran warga yang membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Setelah sekian lama warga menggunaka­n dana swadaya untuk operasiona­l, tak lama lagi seluruh Kampung

Tangguh Wani Jogo Suroboyo mendapatka­n bantuan. Bentuknya berupa hibah dari pemkot. Pemberian anggaran itu bertujuan mencukupi seluruh biaya operasiona­l bagi gugus tugas penanganan Covid-19 di berbagai wilayah

J

Kepastian pencairan dana Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo itu tertuang dalam regulasi. Yakni, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang pemberian hibah dalam rangka penanganan dampak virus korona.

Aturan yang ditandatan­gani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i tersebut disahkan pada 29 September lalu. Aturan itu mencantumk­an 14 pasal. Mulai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian hibah, hingga pertanggun­gjawaban.

Sekda Surabaya Hendro Gunawan menjelaska­n, pembahasan bantuan bagi kampung tangguh telah rampung. Regulasi itu telah disahkan. ’’Akhir bulan lalu sudah selesai,’’ ujarnya.

Aturan itu tidak mencantumk­an besaran dana stimulan yang diberikan. Menurut Hendro, bantuan yang diberikan berdasar usulan dari warga. ’’Diajukan dulu, baru nanti dicairkan,’’ terangnya.

Pemkot juga mengatur tata cara pengajuan dana bantuan itu yang tertuang di bab III tentang pemberian hibah. Tepatnya pada pasal 6.

Kepala Badan Penanggula­ngan Bencana (BPB) Linmas Irvan Widyanto mengatakan, permohonan hibah itu diajukan secara tertulis. Tertuju kepada wali kota Surabaya melalui BPB linmas. ’’Harus menyertaka­n lampiran,’’ terangnya.

Lampiran itu merupakan syarat mutlak. Harus dipenuhi. Di antaranya, fotokopi keputusan camat tentang pembentuka­n gugus tugas. Selain itu, permohonan hibah berisi uraian fakta. Yakni, kondisi kampung tangguh, harga barang yang dibutuhkan untuk mencukupi sarana dan prasarana (sarpras) kampung tangguh, fotokopi rekening bank atas nama koordinato­r, laporan kegiatan gugus tugas, serta pakta integritas.

Pemkot juga mengatur barang yang nanti dibeli dengan dana stimulan itu. Tidak sembarang barang.

Dalam aturan yang disusun, ada tiga kebutuhan utama. Pertama, pengadaan alat untuk mencegah korona. Contohnya, alat pelindung diri (APD) yang berupa masker, baju hazmat, dan sarung tangan. Kedua, bahan-bahan disinfekta­n. Yang terakhir, belanja barang lainnya.

Menurut Irvan, dana hibah itu diberikan kepada setiap koordinato­r. Sistem pemberian lewat transfer. Langsung masuk ke rekening penerima. ’’Dana bersumber dari APBD,’’ tegasnya.

Namun, pemkot juga meminta setiap kampung tangguh memberikan laporan terkait pemakaian anggaran tersebut. Tujuannya, sebagai langkah transparan­si serta mencegah kesalahan penyediaan kebutuhan.

Irvan mengatakan, laporan pertanggun­gjawaban (LPj) itu mencakup sejumlah hal. Di antaranya, kegiatan yang sudah dikerjakan dan realisasi anggaran. ’’Diuraikan dengan detail,’’ katanya.

Lantas, bagaimana jika tidak seluruh anggaran terserap? Irvan mengungkap­kan, sisa bantuan itu wajib dikembalik­an. ’’Dikembalik­an ke kas daerah,’’ jelasnya.

Agar tepat sasaran, pemkot tidak tinggal diam. Setiap anggaran yang sudah cair dicermati. Selain memberikan manfaat, anggaran itu harus digunakan sesuai kebutuhan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia