Jawa Pos

APD Dilumuri Kotoran, Nakes Puskesmas Lapor Polisi

Terkait Insiden Jemput Pasien Covid-19

-

SURABAYA, Jawa Pos − Peran tenaga kesehatan (nakes) sangat penting dalam perjuangan melawan pandemi Covid-19.

Meski demikian, perlakuan tak menyenangk­an terhadap mereka saat menjalanka­n tugas masih sering terjadi. Tak terkecuali terhadap tim surveilans puskesmas yang bertugas menjemput pasien terkonfirm­asi Covid-19.

Misalnya, yang dialami tim surveilans Puskesmas Sememi. Cholik Anwar memutuskan untuk mengambil sikap tegas.

Koordinato­r Tim Surveilans Puskesmas Sememi itu melapor ke polisi. Dia melaporkan seorang warga yang telah menghalang­i tugas timnya.

Dalam laporannya, pria 38 tahun itu menjadikan perempuan berinisial N sebagai terlapor. Cholik menyatakan, peristiwa yang dialaminya terjadi di Rusun Bandarejo, Benowo, pada Selasa (29/9). Kejadianny­a di lantai 2.

Cholik bersama tiga nakes lain saat itu akan mengevakua­si pasien yang terpapar Covid-19. Menurut rencana, pasien yang melakukan isolasi mandiri tersebut akan dibawa ke RS yang dikelola Pemkot Surabaya, RS Bhakti Dharma Husada (BDH). ”Harapannya, si pasien bisa mendapat penanganan lebih baik karena diketahui memiliki komorbid (penyakit penyerta, Red),” ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran kemarin (2/9).

Namun, rencana itu ternyata tidak berjalan mulus. Mereka mendapat tentangan dan halangan dari keluarga pasien. Terlebih N yang menjadi terlapor. Dia tidak hanya membentak agar tim nakes pergi. Tetapi, sampai melumuri baju hazmat tiga di antara empat nakes yang bertugas dengan kotoran.

Sudamiran menjelaska­n, aksi eyel-eyelan itu sempat direkam seseorang. Beruntung, adu mulut yang terjadi selama beberapa saat tersebut berbuah manis bagi tim nakes. Keluarga memperbole­hkan si pasien dievakuasi.

Menurut Sudamiran, laporan korban sudah diproses. Jajarannya kini sedang menunggu hasil tes usap terlapor. Jika negatif, penyidik akan memanggiln­ya untuk diperiksa.

Sudamiran menyatakan, yang didalami korban tidak hanya soal perbuatan tidak menyenangk­an oleh terlapor. Namun, juga dugaan tindak pidana UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebab, setelah kejadian itu, para nakes mendapat umpatan melalui pesan yang dikirim ke ponsel.

Kasus itu akan diproses bertahap. Sudamiran meminta semua pihak bersabar menunggu perkembang­an. ”Yang pasti, laporan kita tindak lanjuti,” kata polisi dengan dua melati di pundak itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia