Turunkan Target Pajak Parkir 44 Persen
SURABAYA, Jawa Pos − Pandemi Covid-19 berdampak pada pundi-pundi pendapatan daerah. Salah satunya pendapatan pajak di sektor perparkiran. Agar kelak capaian tak terlalu jauh dari target, pemkot pun merasionalisasi target awal pajak parkir Rp 107 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmat Basari mengungkapkan, realisasi pajak parkir jauh dari harapan. Hingga Agustus kemarin, realisasinya baru Rp 38 miliar.
”Menurut perhitungan kami, itu masih jauh dan akhirnya diputuskan targetnya diturunkan. Karena pandemi ini kan juga belum berakhir,” paparnya. Karena itu, pihaknya mengusulkan penurunan target hingga 44 persen atau tinggal Rp 63 miliar. ”Itu nanti kami upayakan tercapai sampai Desember,” ucapnya.
Pria yang juga menjabat inspektur Pemkot Surabaya itu mengungkapkan bahwa pandemi benar-benar memberikan efek yang signifikan terhadap pendapatan di sektor perparkiran. Sebab, banyak kantor yang tutup. Kantor milik pemerintah pun melakukan pelayanan via online. ”Termasuk mal-mal saat itu kan sepi,” terangnya.
Sekretaris Komisi B DPRR Surabaya Mahfudz mengatakan, pihaknya memahami kondisi tersebut. Dengan catatan, target baru yang diterapkan harus benar-benar dikejar supaya bisa terealisasi dengan maksimal hingga akhir Desember nanti. ”Memang kondisinya seperti itu. Jadi, kita memaklumi,” katanya.
Optimalisasi potensi pendapatan yang ada masih cukup sulit. OPD (organisasi perangkat daerah) terkait tidak mungkin menaikkan nilai retribusi yang sudah ditetapkan. Sebab, mengubah tarif retribusi harus melalui perubahan peraturan daerah (perda).
Karena itu, politikus PKB tersebut meminta agar pemkot benar-benar serius dalam mengejar target pendapatan parkir. Sebab, saat ini sudah banyak kantor yang buka. Pusat perbelanjaan juga mulai beroperasi. Termasuk tempat-tempat nongkrong maupun restoran mulai ramai. ”Pasti bisa, tidak boleh kendur karena pandemi. Pendapatan daerah harus terus digenjot,” tuturnya.