Jawa Pos

Bekuk Bandit Spesialis Pembobol Rumah Toko

-

GRESIK, Jawa Pos – Aksi komplotan bandit spesialis pembobol rumah toko asal Surabaya akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk mereka dengan menjebak salah seorang pelaku melalui penyamaran sebagai pembeli. Kini, tiga pelaku itu pun harus meringkuk di sel tahanan.

Tiga bandit tersebut adalah Legono, 34, warga Kecamatan Sambikerep; Andi Sugianto, 21, warga Kecamatan Benowo; dan Gunawan Wibisono, 23, warga Kecamatan Sambikerep. Sejak 24 Agustus hingga 24 September, mereka beraksi di konter handphone Alibaba di Perum KBD Driyorejo, SPBU Sidojangku­ng Menganti, dan minimarket di kawasan Bulurejo, Benjeng.

’’Total kerugian yang dialami korban pun mencapai ratusan juta rupiah,’’ kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam ungkap kasus di mapolres kemarin (2/10).

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur delapan handphone senilai Rp 24 juta, uang tunai, peralatan elektronik, dan 1.500 bungkus rokok. Untuk masuk ke rumah toko, mereka membobol pintu cukup dengan menggunaka­n sendok dan penggaris besi. ’’Otak pelakunya adalah Gunawan.

Pelaku sangat lihai untuk urusan membongkar kunci,’’ katanya.

Ketika beraksi di sebuah SPBU, lanjut Arief, pelaku memanfaatk­an kelengahan petugas. Mereka mengambil uang setoran di laci berjumlah Rp 6 juta dalam waktu kurang dari 10 menit. ’’Petugas SPBU sedang pergi ke kamar mandi, sedangkan posisi laci tidak terkunci,’’ bebernya.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut dihabiskan untuk berfoyafoy­a. Sebagian besar barang curian telah dijual para pelaku dengan harga sangat miring. ’’Pada Selasa lalu (29/9), anggota kami menjebak pelaku dengan pura-pura membeli barang,’’ ungkapnya.

Saat itu, Gunawan menjual handphone dengan harga murah melalui akun Facebook. ’’Setelah nomor seri handphone dicek, ternyata sama dengan laporan pencurian TKP Driyorejo,’’ terang alumnus Akpol 2001 itu. Gunawan pun tak berkutik. Hingga akhirnya, petugas berhasil membekuk dua rekannya di rumah masing-masing.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. ’’Untuk otak pelaku, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Apalagi, dia seorang residivis yang baru bebas pada Juli lalu,’’ tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia