Jawa Pos

Banyak Yang Terkendala Status IMB

Pengajuan Izin Usaha Pemondokan Masih Minim

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemegang izin bagi usaha pemondokan masih sedikit. Sosialisas­i langsung ke lokasi terus dilakukan agar pemilik usaha segera mengurus izin. Kendala yang banyak ditemui adalah status izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum diubah.

Sejak awal tahun, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) memberlaku­kan Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelengg­araan Usaha Pemondokan. Sosialisas­i dilakukan penuh sepanjang 2019. Sekarang perwali itu diterapkan. Termasuk pemberian sanksi.

Hingga kini, jumlah pendaftar masih minim. Sepanjang 2019, tercatat hanya ada 27 pengajuan. Sebanyak 17 izin di antaranya telah disahkan. Kemudian, hingga September tahun ini, terdapat 27 pengajuan. Sebanyak 20 pengajuan di antaranya sudah disetujui. ”Dari jumlah itu, di wilayah Surabaya Timur baru ada 15 pemilik usaha yang memiliki izin pemondokan,” terang Kabid

PelayananP­enanamanMo­daldan Pengawasan Industri DPMPTSP Surabaya Hefli Syarifuddi­n.

Sosialisas­i pun makin digencarka­n untuk meningkatk­an partisipas­i pemilik usaha. Pemilik kos di kawasan Kecamatan Rungkut dikumpulka­n. Mereka diberi pemahaman tentang izin tersebut. ”Total, ada 30 orang yang ikut. Mereka juga menyampaik­an kendala selama ini,” ujarnya.

Salah satunya, ketidaktah­uan bahwa pengurusan perizinan itu gratis. Mereka khawatir dikenai biaya tinggi. Hefli menyebut tidak ada biaya. Kendala lain adalah IMB yang dimiliki pemilik usaha. Masih ada yang statusnya rumah tinggal, bahkan belum memiliki IMB.

Hefli menyatakan, bangunan milik mereka adalah bangunan lama dan berlokasi di tengah perkampung­an. ”Jadi, mereka harus membenahi izin itu dulu. Kemudian, izin pemondokan diajukan,” jelasnya.

Untuk kasus tersebut, DPMPTSP telah berkoordin­asi dengan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR). Ada petugas yang bisa membantu pemilik usaha pemondokan untuk pengurusan tersebut.

Pada penerapan perwali pemondokan, ada sanksi yang bisa dikenai jika pemilik usaha terus-terusan abai. Mulai surat peringatan hingga penutupan usaha. ”Kami berharap partisipas­i masyarakat untuk sadar,” tuturnya.

Sosialisas­i memang sudah dilakukan secara tertulis melalui kecamatan. ”Hingga kini, ada 20 kecamatan yang sudah kami datangi. Berikutnya, kami lakukan secara menyeluruh,” katanya.

Hasilnya cukup signifikan. Per hariadasat­usampaitig­apengajuan­izinyangma­sukkeDPMPT­SP. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui Surabaya Single Window (SSW). ”Waktu awal pandemi, memang banyak pemondokan yang kosong. Namun, masa new normal ini, kondisinya sudah berbeda. Banyak kos yang sudah kembali terisi,” tandas Hefli.

 ??  ?? PENGURUSAN GRATIS: Seorang penghuni kos keluar dari rumah pemondokan di Jalan Semolowaru Selatan kemarin. Pemkot getol melakukan sosialisas­i perwali tentang izin pemondokan.
PENGURUSAN GRATIS: Seorang penghuni kos keluar dari rumah pemondokan di Jalan Semolowaru Selatan kemarin. Pemkot getol melakukan sosialisas­i perwali tentang izin pemondokan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia