Banyak Yang Terkendala Status IMB
Pengajuan Izin Usaha Pemondokan Masih Minim
SURABAYA, Jawa Pos – Pemegang izin bagi usaha pemondokan masih sedikit. Sosialisasi langsung ke lokasi terus dilakukan agar pemilik usaha segera mengurus izin. Kendala yang banyak ditemui adalah status izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum diubah.
Sejak awal tahun, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) memberlakukan Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Sosialisasi dilakukan penuh sepanjang 2019. Sekarang perwali itu diterapkan. Termasuk pemberian sanksi.
Hingga kini, jumlah pendaftar masih minim. Sepanjang 2019, tercatat hanya ada 27 pengajuan. Sebanyak 17 izin di antaranya telah disahkan. Kemudian, hingga September tahun ini, terdapat 27 pengajuan. Sebanyak 20 pengajuan di antaranya sudah disetujui. ”Dari jumlah itu, di wilayah Surabaya Timur baru ada 15 pemilik usaha yang memiliki izin pemondokan,” terang Kabid
PelayananPenanamanModaldan Pengawasan Industri DPMPTSP Surabaya Hefli Syarifuddin.
Sosialisasi pun makin digencarkan untuk meningkatkan partisipasi pemilik usaha. Pemilik kos di kawasan Kecamatan Rungkut dikumpulkan. Mereka diberi pemahaman tentang izin tersebut. ”Total, ada 30 orang yang ikut. Mereka juga menyampaikan kendala selama ini,” ujarnya.
Salah satunya, ketidaktahuan bahwa pengurusan perizinan itu gratis. Mereka khawatir dikenai biaya tinggi. Hefli menyebut tidak ada biaya. Kendala lain adalah IMB yang dimiliki pemilik usaha. Masih ada yang statusnya rumah tinggal, bahkan belum memiliki IMB.
Hefli menyatakan, bangunan milik mereka adalah bangunan lama dan berlokasi di tengah perkampungan. ”Jadi, mereka harus membenahi izin itu dulu. Kemudian, izin pemondokan diajukan,” jelasnya.
Untuk kasus tersebut, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR). Ada petugas yang bisa membantu pemilik usaha pemondokan untuk pengurusan tersebut.
Pada penerapan perwali pemondokan, ada sanksi yang bisa dikenai jika pemilik usaha terus-terusan abai. Mulai surat peringatan hingga penutupan usaha. ”Kami berharap partisipasi masyarakat untuk sadar,” tuturnya.
Sosialisasi memang sudah dilakukan secara tertulis melalui kecamatan. ”Hingga kini, ada 20 kecamatan yang sudah kami datangi. Berikutnya, kami lakukan secara menyeluruh,” katanya.
Hasilnya cukup signifikan. Per hariadasatusampaitigapengajuanizinyangmasukkeDPMPTSP. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui Surabaya Single Window (SSW). ”Waktu awal pandemi, memang banyak pemondokan yang kosong. Namun, masa new normal ini, kondisinya sudah berbeda. Banyak kos yang sudah kembali terisi,” tandas Hefli.