Jawa Pos

Boleh Berkegiata­n, tapi Diasesmen Dulu

Ada 11 Aspek Yang Dinilai Tiga Pilar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Setiap sarana dan fasilitas umum milik pemerintah dan kegiatan yang digelar masyarakat bakal dinilai. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tempat atau kegiatan tersebut telah memenuhi aspek protokol kesehatan. Pengawasan itu melibatkan unsur tiga pilar di setiap kecamatan.

Asesmen tersebut mulai diterapkan di setiap wilayah. Kecamatan, polsek, dan koramil memiliki peran sebagai pihak yang melakukan penilaian. Apakah tempat atau kegiatan itu sudah memenuhi syarat. Ada dua poin utama yang menjadi perhatian.

Pertama, gedung atau kantor instansi pemerintah. Meliputi kecamatan, kelurahan, polsek, koramil, hingga terminal atau unit PMK. Kedua, kegiatan yang berkaitan dengan pengumpula­n atau pertemuan untuk bidang politik, sosial, budaya, atau hajatan.Baikyangdi­lakukandid­alam ruangan maupun luar ruangan.

Camat Gunung Anyar Maria Agustin Yuristina mengatakan, sebelum kegiatan berlangsun­g,

yang memiliki acara harus mengajukan izin. Kemudian, tiga pilar akan melakukan evaluasi. ’’Penilaian bukan di awal saja, tapi hingga akhir kegiatan,’’ katanya.

Misalnya, saat persiapan kegiatan, aspek protokol kesehatan sudah memenuhi. Kemudian, di tengah acara banyak pelanggara­n.

’’Nah, hal seperti itu bisa langsung dibubarkan,’’ paparnya.

Pengambila­n keputusan tersebut tidak serta-merta tanpa dasar. Ada aspek yang perlu diperhatik­an. Terdapat 11 aspek yang dinilai. Masing-masing memiliki bobot sendiri. Contohnya, luasan ventilasi

udara yang tersedia. Potensi jarak antarindiv­idu kurang dari 1,5 meter hingga potensi penggunaan alat komunal. ’’Nanti diakumulas­i, kemudian ada nilai yang menyatakan menerima risiko, mengendali­kan risiko, atau mengelimin­asi risiko,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia