Boleh Berkegiatan, tapi Diasesmen Dulu
Ada 11 Aspek Yang Dinilai Tiga Pilar
SURABAYA, Jawa Pos – Setiap sarana dan fasilitas umum milik pemerintah dan kegiatan yang digelar masyarakat bakal dinilai. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tempat atau kegiatan tersebut telah memenuhi aspek protokol kesehatan. Pengawasan itu melibatkan unsur tiga pilar di setiap kecamatan.
Asesmen tersebut mulai diterapkan di setiap wilayah. Kecamatan, polsek, dan koramil memiliki peran sebagai pihak yang melakukan penilaian. Apakah tempat atau kegiatan itu sudah memenuhi syarat. Ada dua poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, gedung atau kantor instansi pemerintah. Meliputi kecamatan, kelurahan, polsek, koramil, hingga terminal atau unit PMK. Kedua, kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan atau pertemuan untuk bidang politik, sosial, budaya, atau hajatan.Baikyangdilakukandidalam ruangan maupun luar ruangan.
Camat Gunung Anyar Maria Agustin Yuristina mengatakan, sebelum kegiatan berlangsung,
yang memiliki acara harus mengajukan izin. Kemudian, tiga pilar akan melakukan evaluasi. ’’Penilaian bukan di awal saja, tapi hingga akhir kegiatan,’’ katanya.
Misalnya, saat persiapan kegiatan, aspek protokol kesehatan sudah memenuhi. Kemudian, di tengah acara banyak pelanggaran.
’’Nah, hal seperti itu bisa langsung dibubarkan,’’ paparnya.
Pengambilan keputusan tersebut tidak serta-merta tanpa dasar. Ada aspek yang perlu diperhatikan. Terdapat 11 aspek yang dinilai. Masing-masing memiliki bobot sendiri. Contohnya, luasan ventilasi
udara yang tersedia. Potensi jarak antarindividu kurang dari 1,5 meter hingga potensi penggunaan alat komunal. ’’Nanti diakumulasi, kemudian ada nilai yang menyatakan menerima risiko, mengendalikan risiko, atau mengeliminasi risiko,’’ jelasnya.