Cabdindik Larang Pendirian Sekolah Baru
KOTA MOJOKERTO, Jawa Pos – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto menyetop penerbitan izin pendirian lembaga baru untuk jenjang SMA/SMK. Selain jumlahnya yang mengalami surplus, kebijakan tersebut sekaligus bertujuan menjaga eksistensi lembaga pendidikan yang sudah ada. Sebab, selama dua tahun terakhir, sudah tiga sekolah gulung tikar. Dua sekolah lainnya juga telah menghentikan kegiatan belajar-mengajar (KBM) akibat kesulitan untuk mendapatkan peserta didik.
Kepala Cabdindik Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Kresna Herlambang menyebutkan, berdasar hasil inventarisasi, jumlah SMA/SMK negeri dan swasta di Kota dan Kabupaten Mojokerto mencapai 122 lembaga. Menurut Herlambang, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk menampung anak usia sekolah. ”Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 16–18 tahun, jumlah lembaganya justru sudah terlalu banyak,” terangnya kemarin (2/10).
Akibat banyaknya lembaga tersebut, terjadi ketimpangan antara pagu dan anak usia sekolah. Tercatat, jumlah penduduk usia 16–18 tahun di wilayah Kabupaten Mojokerto hanya berkisar 47.600 ribu jiwa. Sedangkan di Kota Mojokerto sekitar 13 ribu jiwa. ”Dengan 122 lembaga SMA/SMK negeri dan swasta itu, sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menampung mereka semua (anak usia 16–18 tahun),” terangnya.
Bahkan, di antara 69 SMA/SMK swasta, 14 sekolah harus bersusah payah untuk mendapatkan siswa. Hingga saat ini, jumlah peserta didik di kelas X, XI, dan XII masih di bawah 100 siswa. Padahal, sebut Herlambang, tiap satuan pendidikan idealnya memiliki sembilan rombongan belajar (rombel). Dengan asumsi, jumlah siswa sekurang-kurangnya 20 anak per rombel. ”Sembilan rombel itu jumlah minimal yang akan memungkinkan sebuah sekolah bisa survive. Baik untuk biaya operasional maupun kebutuhan gaji guru-gurunya. Kalau di bawah itu memang sangat berat,” tandas mantan kepala Cabdindik Provinsi Wilayah Probolinggo tersebut.
Karena itu, cabdindik tidak lagi mengeluarkan rekomendasi terkait izin pendirian sekolah baru di Kota/Kabupaten Mojokerto. Sebab, mereka khawatir terjadi persaingan yang tidak sehat apabila ada penambahan sekolah lagi. ”Untuk sementara tidak boleh ada pendirian lembaga baru,” urainya. Khususnya bagi jenjang SMA. Pasalnya, Pemprov Jatim telah menerbitkan moratorium terhadap pendirian lembaga jenjang SMA sejak 2017. Herlambang menyebutkan, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memenuhi percepatan revitalisasi SMK dengan rasio 70 persen SMK dan SMA 30 persen.