Jawa Pos

Cabdindik Larang Pendirian Sekolah Baru

-

KOTA MOJOKERTO, Jawa Pos – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto menyetop penerbitan izin pendirian lembaga baru untuk jenjang SMA/SMK. Selain jumlahnya yang mengalami surplus, kebijakan tersebut sekaligus bertujuan menjaga eksistensi lembaga pendidikan yang sudah ada. Sebab, selama dua tahun terakhir, sudah tiga sekolah gulung tikar. Dua sekolah lainnya juga telah menghentik­an kegiatan belajar-mengajar (KBM) akibat kesulitan untuk mendapatka­n peserta didik.

Kepala Cabdindik Provinsi Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Kresna Herlambang menyebutka­n, berdasar hasil inventaris­asi, jumlah SMA/SMK negeri dan swasta di Kota dan Kabupaten Mojokerto mencapai 122 lembaga. Menurut Herlambang, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk menampung anak usia sekolah. ”Kalau dibandingk­an dengan jumlah penduduk usia 16–18 tahun, jumlah lembaganya justru sudah terlalu banyak,” terangnya kemarin (2/10).

Akibat banyaknya lembaga tersebut, terjadi ketimpanga­n antara pagu dan anak usia sekolah. Tercatat, jumlah penduduk usia 16–18 tahun di wilayah Kabupaten Mojokerto hanya berkisar 47.600 ribu jiwa. Sedangkan di Kota Mojokerto sekitar 13 ribu jiwa. ”Dengan 122 lembaga SMA/SMK negeri dan swasta itu, sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menampung mereka semua (anak usia 16–18 tahun),” terangnya.

Bahkan, di antara 69 SMA/SMK swasta, 14 sekolah harus bersusah payah untuk mendapatka­n siswa. Hingga saat ini, jumlah peserta didik di kelas X, XI, dan XII masih di bawah 100 siswa. Padahal, sebut Herlambang, tiap satuan pendidikan idealnya memiliki sembilan rombongan belajar (rombel). Dengan asumsi, jumlah siswa sekurang-kurangnya 20 anak per rombel. ”Sembilan rombel itu jumlah minimal yang akan memungkink­an sebuah sekolah bisa survive. Baik untuk biaya operasiona­l maupun kebutuhan gaji guru-gurunya. Kalau di bawah itu memang sangat berat,” tandas mantan kepala Cabdindik Provinsi Wilayah Probolingg­o tersebut.

Karena itu, cabdindik tidak lagi mengeluark­an rekomendas­i terkait izin pendirian sekolah baru di Kota/Kabupaten Mojokerto. Sebab, mereka khawatir terjadi persaingan yang tidak sehat apabila ada penambahan sekolah lagi. ”Untuk sementara tidak boleh ada pendirian lembaga baru,” urainya. Khususnya bagi jenjang SMA. Pasalnya, Pemprov Jatim telah menerbitka­n moratorium terhadap pendirian lembaga jenjang SMA sejak 2017. Herlambang menyebutka­n, kebijakan tersebut dikeluarka­n dalam rangka memenuhi percepatan revitalisa­si SMK dengan rasio 70 persen SMK dan SMA 30 persen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia